Halaman ini merangkum peristiwa perpajakan Indonesia sepanjang 2026 dalam urutan bulan, dan diperbarui setiap bulan sampai Desember. Catatan terakhir mencakup peristiwa sampai 21 Agustus 2026. Setiap butir ditulis satu kalimat dan menyebut nomor peraturannya, sehingga dapat ditelusuri sendiri ke naskah resmi. Untuk tahun sebelumnya, lihat Tax Year in Review 2025.
Januari 2026
- Coretax DJP menjadi saluran tunggal administrasi perpajakan, dan wajib pajak sempat berebut mengaktivasi akun pada pekan pertama.
- UU 1/2026 menyesuaikan berbagai ketentuan ancaman pidana di bidang perpajakan dengan sistem kategori pidana denda dalam KUHP baru.
- UU 17/2025 tentang APBN 2026 dipublikasikan, dengan target penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun.
- PMK 111/2025 mengatur pengawasan kepatuhan wajib pajak dan memerinci sepuluh kegiatan pengawasan yang dilakukan DJP.
- PMK 108/2025 mengadopsi kerangka pelaporan aset kripto internasional, sehingga data aset kripto dapat dilaporkan dan dipertukarkan.
- PMK 112/2025 memperbarui formulir DGT dan instrumen pencegahan penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda.
- PMK 114/2025 merombak ketentuan PPh atas zakat dan sumbangan, dengan kewajiban lembaga penerima melapor ke DJP tiap tahun.
- KPK menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan yang melibatkan tiga pegawai DJP, satu konsultan pajak, dan satu wajib pajak.
Februari 2026
- Operasi tangkap tangan kembali menjerat pegawai pajak dan pejabat bea cukai, dan Menteri Keuangan menyatakan tidak ada intervensi terhadap proses hukumnya.
- PMK 8/2026 merevisi kewajiban penyampaian data perpajakan oleh instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain.
- PMK 4/2026 menanggung PPN tiket pesawat menjelang Lebaran, sedangkan PMK 5/2026 dan PMK 6/2026 memberi PPN ditanggung pemerintah atas sumbangan bencana Sumatera dan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi peserta magang nasional.
- Coretax Form diperkenalkan sebagai saluran pelaporan SPT Tahunan orang pribadi bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu.
- DJP menyatakan permohonan restitusi bernilai besar akan diaudit lebih ketat.
- Realisasi penerimaan pajak Januari 2026 tercatat Rp116,2 triliun, tumbuh 30,7% dibandingkan Januari tahun sebelumnya.
Maret 2026
- PER-3/PJ/2026 mengatur ulang penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT, sekaligus mencabut sebagian pasal PER-11/PJ/2025.
- Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026, dengan alasan libur Lebaran dan kendala teknis Coretax.
- Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh ikut dimundurkan karena libur panjang, mengacu pada ketentuan dalam PMK 81/2024.
- Wajib pajak yang belum menerima bukti potong PPh Pasal 21 diberi ruang meminta perpanjangan waktu pelaporan, yang diproses lima hari kerja.
- Rencana revisi PP 55/2022 dipastikan menghentikan pemanfaatan PPh final UMKM oleh perseroan terbatas.
- Pemerintah memilih menelusuri praktik underinvoicing ketimbang menaikkan defisit anggaran.
April 2026
- PMK 28/2026 mencabut seluruh PMK lama tentang restitusi dipercepat dan merombak cakupan wajib pajak yang berhak.
- DJP mengungkap delapan penyebab target penerimaan pajak 2025 tidak tercapai, termasuk lonjakan restitusi di sektor sawit, bahan bakar, dan batu bara.
- PMK 18/2026 menata jabatan fungsional dan pelaksana di lingkungan DJP, termasuk fungsi tambahan pada bidang pemeriksaan di kanwil.
- PER-5/PJ/2026 mengatur penghitungan penghasilan kena pajak atas kontrak asuransi.
- PER-1/BC/2026 dan PER-2/BC/2026 mengatur ulang restitusi pita cukai serta pengolahan kembali dan pemusnahan barang kena cukai.
- PMK 24/2026 kembali menanggung PPN tiket pesawat selama enam puluh hari.
Mei 2026
- PP 20/2026 merevisi PP 55/2022, sehingga PPh final UMKM hanya dapat dipakai wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.
- PER-6/PJ/2026 menerbitkan aturan teknis pajak minimum global, termasuk kewajiban mengajukan penambahan status ke DJP.
- Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan diperpanjang setelah kinerja Coretax dipantau.
- Pemeriksaan ulang peserta Program Pengungkapan Sukarela menjadi polemik, dan Menteri Keuangan menegur DJP soal komunikasi kebijakan.
- Menteri Keuangan menyatakan tidak akan menggelar tax amnesty lagi, kecuali atas perintah Presiden.
- PMK 26/2026 merombak pemungutan dan penyetoran pajak rokok, dan SE-2/PJ/2026 menyempurnakan pedoman penilaian pajak.
Juni 2026
- UU 4/2026 mengubah UU P2SK, mengatur financial center dan surat utang khusus yang pembeliannya tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak.
- DJP mengungkap praktik pemecahan usaha, dengan temuan satu orang menguasai puluhan entitas UMKM untuk menjaga syarat omzet.
- Reaktivasi puluhan ribu wajib pajak dormant disebut menambah penerimaan Rp20,63 triliun sampai 12 Juni 2026.
- PP 24/2026 mengatur kebijakan ekspor satu pintu, dan PP 19/2026 menambah kewenangan Danantara.
- PMK 39/2026 merevisi formula tunjangan kinerja pegawai DJP.
- Realisasi penerimaan pajak sampai pertengahan Juni menembus Rp940 triliun atau sekitar 40% dari target APBN 2026.
Juli 2026
- PMK 44/2026 merombak syarat menjadi kuasa wajib pajak dan memberlakukan masa jeda lima tahun bagi mantan pegawai Kemenkeu.
- SE-8/PJ/2026 menjadi pedoman baru pengawasan kepatuhan wajib pajak dan mencabut empat surat edaran lama sekaligus.
- SE-9/PJ/2026 memperbarui tata cara permintaan informasi keuangan wajib pajak, termasuk kemungkinan menyasar individu berpenghasilan tinggi.
- PMK 49/2026 mengatur pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui mekanisme SPP-TDLN.
- PP 31/2026 memberi insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
- PP 30/2026 mengatur ulang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di Kementerian Hukum.
Agustus 2026
- Empat penyelenggara marketplace mulai memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang pada 1 Agustus 2026.
- Lima hari berjalan, implementasinya ditunda sampai 31 Oktober 2026, pajak yang telanjur dipungut wajib dikembalikan kepada pedagang, dan penunjukan ulang dijadwalkan pada 1 Oktober 2026 dengan pemungutan mulai 1 November 2026.
- PER-8/PJ/2026 menyesuaikan aturan pembayaran dan penyetoran pajak.
- Pemerintah mengusulkan target penerimaan pajak 2027 senilai Rp2.591,4 triliun dalam RAPBN 2027.
- PMK 58/2026 merombak struktur organisasi instansi vertikal Ditjen Bea dan Cukai, dan PMK 57/2026 menghapus hologram dari spesifikasi pita cukai.
- PMK 60/2026 dan PMK 61/2026 menetapkan tarif preferensi bea masuk atas barang impor asal Jepang.
September sampai Desember 2026
Belum berlangsung. Halaman ini diperbarui setiap awal bulan. Dua agenda sudah bertanggal: penunjukan ulang marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada 1 Oktober 2026 dengan pemungutan mulai 1 November 2026, dan pembahasan RAPBN 2027 yang menentukan target penerimaan tahun depan. Keduanya masih dapat bergeser, karena Menteri Keuangan membuka opsi memperpanjang penundaan pajak marketplace.
Rujukan
Naskah resmi seluruh peraturan yang disebut di halaman ini dapat diperiksa pada JDIH Kementerian Keuangan, JDIH BPK, dan pajak.go.id. Kronologi peristiwa disusun dari pemberitaan harian dan rangkuman pekanan DDTCNews sepanjang 2026. Tanggal yang dicantumkan adalah tanggal peristiwa diberitakan, yang tidak selalu sama dengan tanggal penetapan peraturannya.
Besaran tarif dan batasan nominal yang disebut di sini mengikuti keadaan pada saat peristiwanya terjadi. Ketentuan tersebut diatur dalam peraturan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.