Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penunjukan Kuasa Wajib Pajak pada 6 Juli 2026, dan berlaku sejak tanggal yang sama. Peraturan ini menggantikan PMK 229/PMK.03/2014.
Apa yang berubah
- Kuasa Wajib Pajak dibagi menjadi tiga kategori, menggantikan pembagian sebelumnya.
- Administrasi kuasa dipindahkan sepenuhnya ke portal Coretax, mulai pendaftaran kompetensi, pembuatan surat kuasa khusus, sampai pemberian persetujuan akses.
- Surat kuasa khusus kini dibuat dan dikelola secara elektronik, tidak lagi hanya berbentuk dokumen kertas.
Tiga kategori kuasa
| Kategori | Siapa | Surat Keterangan Terdaftar |
|---|---|---|
| Konsultan Pajak | Pemegang Izin Praktik Konsultan Pajak | Tidak dipersyaratkan tersendiri |
| Pihak Lain | Selain konsultan pajak dan selain keluarga | Wajib memiliki SKT |
| Keluarga | Suami, istri, keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua | Tidak wajib |
Perubahan yang paling terasa ada pada kategori Pihak Lain. Sebelumnya karyawan wajib pajak dapat bertindak sebagai kuasa dengan persyaratan tertentu. Kini pihak selain konsultan pajak dan keluarga diwajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar.
Entri kamus yang terdampak
- Kuasa Wajib Pajak sudah diperbarui mengikuti ketentuan ini.
- Konsultan Pajak perlu ditinjau ulang pada bagian kedudukannya sebagai kuasa.
Yang perlu diperiksa sendiri
Rincian persyaratan kompetensi, tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar, dan masa berlakunya diatur dalam batang tubuh peraturan. Kami tidak mencantumkannya di sini karena rinciannya panjang dan dapat berubah melalui peraturan pelaksana. Rujuk langsung pada teks peraturannya.
Sumber
- Siaran pers Direktorat Jenderal Pajak mengenai PMK Nomor 44 Tahun 2026.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penunjukan Kuasa Wajib Pajak.
Catatan ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.