PMK 44/2026 Mengubah Aturan Kuasa Wajib Pajak

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penunjukan Kuasa Wajib Pajak pada 6 Juli 2026, dan berlaku sejak tanggal yang sama. Peraturan ini menggantikan PMK 229/PMK.03/2014.

Apa yang berubah

  • Kuasa Wajib Pajak dibagi menjadi tiga kategori, menggantikan pembagian sebelumnya.
  • Administrasi kuasa dipindahkan sepenuhnya ke portal Coretax, mulai pendaftaran kompetensi, pembuatan surat kuasa khusus, sampai pemberian persetujuan akses.
  • Surat kuasa khusus kini dibuat dan dikelola secara elektronik, tidak lagi hanya berbentuk dokumen kertas.

Tiga kategori kuasa

KategoriSiapaSurat Keterangan Terdaftar
Konsultan PajakPemegang Izin Praktik Konsultan PajakTidak dipersyaratkan tersendiri
Pihak LainSelain konsultan pajak dan selain keluargaWajib memiliki SKT
KeluargaSuami, istri, keluarga sedarah atau semenda sampai derajat keduaTidak wajib

Perubahan yang paling terasa ada pada kategori Pihak Lain. Sebelumnya karyawan wajib pajak dapat bertindak sebagai kuasa dengan persyaratan tertentu. Kini pihak selain konsultan pajak dan keluarga diwajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar.

Entri kamus yang terdampak

Yang perlu diperiksa sendiri

Rincian persyaratan kompetensi, tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar, dan masa berlakunya diatur dalam batang tubuh peraturan. Kami tidak mencantumkannya di sini karena rinciannya panjang dan dapat berubah melalui peraturan pelaksana. Rujuk langsung pada teks peraturannya.

Sumber

Catatan ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In