Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik ditunda sampai 31 Oktober 2026, setelah sempat berjalan lima hari sejak 1 Agustus 2026. Penunjukan ulang penyelenggara dijadwalkan pada 1 Oktober 2026, dan pemungutan direncanakan berjalan kembali mulai 1 November 2026. Dasar kebijakannya tetap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.
Kronologi singkat
- 1 Agustus 2026, empat penyelenggara yang ditunjuk, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, mulai memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang.
- 5 Agustus 2026, Menteri Keuangan mengumumkan penundaan implementasi dengan alasan menjaga daya beli dan pertumbuhan ekonomi.
- 6 Agustus 2026, DJP menyatakan keputusan penunjukan yang sudah terbit dibatalkan dan akan diterbitkan kembali, sedangkan pajak yang telanjur dipungut wajib dikembalikan kepada masing-masing pedagang dalam negeri.
- Menteri Keuangan menyatakan membuka opsi memperpanjang penundaan, sehingga tanggal 1 November 2026 masih dapat bergeser.
DJP menegaskan penundaan ini menyangkut waktu pelaksanaan, bukan substansi kebijakannya. Ketentuan dalam PMK 37/2025 tidak berubah.
Apa yang berlaku bagi pedagang online
- Pajak dipungut oleh marketplace pada saat transaksi, bukan disetor sendiri di akhir periode.
- Pemungutan ini bersifat pemotongan di muka, sehingga menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan, bukan beban tambahan.
- Pedagang dengan peredaran usaha sampai dengan Rp500 juta dikecualikan, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
- Bukti pungut dapat diakses melalui Coretax DJP maupun panel pedagang di masing-masing platform.
Butir ketiga yang paling sering terlewat. Pengecualian tidak berjalan otomatis. Tanpa surat pernyataan atau surat keterangan bebas, pemungutan tetap dilakukan meski peredaran usaha berada di bawah batas. Masa penundaan ini justru memberi waktu untuk melengkapi dokumen tersebut sebelum pemungutan berjalan kembali.
Kriteria penunjukan marketplace
Penyelenggara ditunjuk apabila memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah kunjungan tertentu dalam dua belas bulan, sebagaimana diperinci dalam PER-15/PJ/2025. Peraturan yang sama mengatur penelitian atas permohonan pencabutan penunjukan. Penunjukan dapat bertambah, sehingga daftar empat nama di atas bukan daftar tertutup.
Entri kamus yang terdampak
- PPh Pasal 22, karena bertambah satu jenis pemungut.
- Withholding Tax, sebagai contoh penerapan terbaru.
- Kredit Pajak, karena hasil pemungutan ini diperhitungkan di SPT Tahunan.
- Bukti Potong, karena pedagang perlu menyimpan buktinya.
- Pajak E-Commerce, untuk gambaran kewajiban pedagang daring secara menyeluruh.
Yang perlu diperiksa sendiri
Tarif pemungutan, format surat pernyataan, tata cara pengembalian pajak yang telanjur dipungut, dan tanggal berlaku kembali diatur dalam peraturan beserta petunjuk pelaksanaannya, dan dapat disesuaikan. Rujuk pada ketentuan yang berlaku saat transaksi dilakukan.
Sumber
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengenai pemungutan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025 mengenai kriteria penunjukan dan pengkreditan PPh Pasal 22 marketplace.
- Pemberitaan mengenai penundaan implementasi dan penunjukan ulang.
Catatan perubahan regulasi lainnya ada di kanal Update.
Catatan ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.