Withholding Tax

Withholding tax adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan kewenangan kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkannya kepada pihak lain, lalu menyetorkannya ke kas negara.

Mengapa sistem ini digunakan?

  • Mengamankan penerimaan negara lebih awal sepanjang tahun berjalan.
  • Mengurangi risiko tidak tertagihnya pajak.
  • Menyederhanakan administrasi karena pemungutan terpusat pada pihak pembayar.
  • Memperluas cakupan pengawasan atas transaksi.

Apa saja jenisnya di Indonesia?

Sistem ini diterapkan melalui berbagai pasal dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, antara lain Pasal 21 untuk penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, Pasal 22 untuk impor dan pembelian tertentu, Pasal 23 untuk penghasilan modal dan jasa, serta Pasal 26 untuk penghasilan Wajib Pajak luar negeri.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Pemotong sering menganggap tanggung jawabnya berakhir setelah memotong. Kewajiban menyetor dan melaporkan tetap melekat, dan kelalaian pada tahap itu menjadi tanggung jawab pemotong, bukan penerima penghasilan.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In