Self Assessment

Self assessment adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang. Sistem inilah yang dianut Indonesia sejak reformasi perpajakan tahun 1983.

Apa konsekuensi sistem ini bagi Wajib Pajak?

  • Wajib Pajak bertanggung jawab atas kebenaran perhitungannya sendiri.
  • Otoritas pajak berperan melakukan pengawasan dan pemeriksaan, bukan menghitungkan.
  • Kesalahan perhitungan dapat menimbulkan ketetapan pajak beserta sanksinya.

Apa bedanya dengan official assessment dan withholding?

Pada official assessment, besarnya pajak ditetapkan oleh otoritas, seperti pada Pajak Bumi dan Bangunan. Pada withholding, pihak ketiga yang memotong atau memungut, seperti pemberi kerja atas gaji karyawan. Ketiganya berjalan berdampingan dalam sistem perpajakan Indonesia.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Karena pajak sudah dipotong pemberi kerja, sebagian orang menganggap kewajibannya selesai. Dalam self assessment, pemotongan hanya penyetoran di muka. Pertanggungjawaban akhirnya tetap melalui SPT Tahunan.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 12, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In