Bukti Potong

Bukti potong adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemotong pajak sebagai bukti bahwa Pajak Penghasilan atas suatu pembayaran telah dipotong dan disetorkan ke kas negara. Dokumen ini menjadi dasar bagi penerima penghasilan untuk memperhitungkan pajak yang sudah dipotong dalam SPT Tahunannya.

Apa fungsi bukti potong bagi penerima penghasilan?

  • Menjadi bukti bahwa pajak atas penghasilannya telah dipotong pihak lain.
  • Menjadi dasar pengkreditan pajak dalam SPT Tahunan, sehingga tidak terjadi pembayaran dua kali.
  • Menjadi dokumen pendukung apabila terjadi pemeriksaan.

Apa yang harus dilakukan jika bukti potong tidak diterima?

Penerima penghasilan berhak meminta bukti potong kepada pemotong. Tanpa dokumen ini, pajak yang telah dipotong sulit diperhitungkan dalam SPT Tahunan, sehingga berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran yang tidak terklaim.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Bukti potong kerap dianggap sekadar arsip perusahaan. Bagi penerima penghasilan, dokumen ini justru bernilai finansial langsung, karena tanpa mencantumkannya dalam SPT Tahunan, pajak yang sudah dibayar bisa terhitung ulang.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 21 dan Pasal 23, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In