Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Apa yang dimaksud penghasilan?

Undang-Undang PPh mendefinisikan penghasilan secara luas, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik dari dalam maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Cakupannya karena itu tidak terbatas pada gaji, melainkan juga mencakup laba usaha, sewa, bunga, dividen, hadiah, dan keuntungan penjualan harta.

Siapa subjek Pajak Penghasilan?

  • Orang pribadi.
  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
  • Badan.
  • Bentuk usaha tetap.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

PPh kerap dianggap hanya menyangkut karyawan melalui PPh Pasal 21. Padahal PPh mencakup banyak skema pemotongan dan pemungutan dengan pasal berbeda, masing-masing memiliki objek, tarif, dan mekanisme tersendiri.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 4, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In