Pajak masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, sedangkan pajak keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dipungut saat melakukan penyerahan. Keduanya adalah inti dari mekanisme PPN.
Bagaimana pengkreditannya bekerja?
Dalam satu masa pajak, Pengusaha Kena Pajak membandingkan pajak keluaran dengan pajak masukan. Apabila pajak keluaran lebih besar, selisihnya disetor ke kas negara. Apabila pajak masukan lebih besar, kelebihannya dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan pengembalian. Mekanisme inilah yang mencegah pajak berganda pada rantai distribusi.
Kapan pajak masukan tidak dapat dikreditkan?
Undang-undang mengatur sejumlah perolehan yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan, di antaranya perolehan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, serta perolehan yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan formal.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Banyak yang mengira seluruh PPN yang pernah dibayar otomatis bisa dikreditkan. Pengkreditan hanya berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak, atas perolehan yang berhubungan dengan kegiatan usaha, dan dengan faktur pajak yang sah.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pasal 9, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.