Faktur Pajak

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Dokumen ini menjadi dasar bagi pembeli untuk mengkreditkan pajak masukan.

Apa fungsi faktur pajak?

  • Menjadi bukti bahwa PPN telah dipungut oleh penjual.
  • Menjadi dasar pengkreditan pajak masukan bagi pembeli yang berstatus PKP.
  • Menjadi dokumen pendukung dalam pemeriksaan dan pelaporan SPT Masa PPN.

Kapan faktur pajak harus dibuat?

Secara umum faktur pajak dibuat pada saat penyerahan barang atau jasa, atau pada saat penerimaan pembayaran apabila pembayaran diterima lebih dahulu. Ketentuan rincinya diatur dalam peraturan pelaksana dan berbeda untuk beberapa jenis transaksi tertentu.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Faktur pajak sering disamakan dengan invoice komersial. Keduanya berbeda. Invoice adalah dokumen penagihan yang formatnya bebas, sedangkan faktur pajak adalah dokumen perpajakan dengan format dan penomoran yang ditentukan. Faktur pajak yang tidak memenuhi ketentuan formal dapat mengakibatkan pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pasal 13, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In