Pajak Penjual di Marketplace

Sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan di platformnya. Pajak itu dipotong dari nilai penjualan, bukan dari laba.

Ringkasan cepat

  • Yang memungut adalah marketplace yang ditunjuk, bukan seluruh platform.
  • Pemungutan dihitung dari nilai penjualan, sehingga terasa meski usaha sedang merugi.
  • Bagi sebagian penjual pemungutan ini bersifat kredit pajak, bukan final.
  • Penjual dengan peredaran bruto tertentu dapat menyampaikan surat pernyataan agar tidak dipungut.
  • Bukti pemungutan wajib disimpan untuk dikreditkan di SPT Tahunan.
  • Berjualan di banyak platform berarti banyak bukti pemungutan yang harus dikumpulkan.

Siapa yang terkena?

Pedagang dalam negeri yang memperoleh penghasilan melalui platform yang ditunjuk. Ketentuan ini memuat pengecualian, antara lain bagi pedagang dengan peredaran bruto di bawah batas tertentu yang menyampaikan surat pernyataan kepada penyelenggara, serta bagi jenis penghasilan yang sudah dikenai pemungutan lain. Batasan dan tarifnya diatur dalam peraturan tersebut dan dapat disesuaikan.

Apa yang berubah bagi penjual?

AspekSebelumnyaSetelah PMK 37/2025
Waktu pembayaran pajakDisetor sendiri berkalaTerpotong di setiap penjualan
Dasar pemotonganSesuai skema yang dipilihNilai penjualan
Peran penjualMenghitung dan menyetorMengumpulkan bukti pemungutan
Arus kasTerkumpul duluTerpotong lebih awal

Bagi penjual yang memakai PPh final UMKM, pemungutan ini perlu direkonsiliasi dengan skema yang dipakai agar tidak terjadi pembayaran ganda.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Menganggap pemungutan marketplace menutup semua kewajiban. SPT Tahunan tetap wajib disampaikan.
  • Tidak mengunduh bukti pemungutan. Tanpa bukti, pajak yang sudah dipotong sulit dikreditkan.
  • Tidak menyampaikan surat pernyataan padahal memenuhi syarat pengecualian. Pemungutan tetap berjalan sampai pernyataan disampaikan.
  • Melupakan penjualan di luar platform. Penjualan langsung tidak ada pemungutnya dan tetap wajib dilaporkan.
  • Menyamakan omzet platform dengan penghasilan neto. Retur dan pembatalan perlu dicatat tersendiri.

Istilah terkait

Rujukan

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem elektronik.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 22.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 beserta perubahannya.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.