Kredit Pajak

Kredit pajak adalah jumlah pembayaran pajak yang telah dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak, ditambah pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain, yang dapat dikurangkan dari seluruh pajak yang terutang. Konsep inilah yang mencegah satu penghasilan dibayar pajaknya dua kali.

Apa saja yang menjadi kredit pajak?

  • Pajak yang dipotong pihak lain, misalnya oleh pemberi kerja atau pemberi jasa.
  • Pajak yang dipungut pihak lain atas transaksi tertentu.
  • Angsuran pajak yang dibayar sendiri sepanjang tahun berjalan.
  • Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.

Bagaimana kredit pajak memengaruhi SPT Tahunan?

Dalam SPT Tahunan, pajak terutang dihitung lebih dahulu, lalu dikurangi seluruh kredit pajak. Apabila kredit pajak lebih kecil, terdapat kurang bayar yang harus disetor. Apabila lebih besar, timbul status lebih bayar yang dapat diminta kembali.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Kredit pajak sering disamakan dengan potongan atau diskon pajak. Keduanya berbeda. Kredit pajak bukan pengurang penghasilan, melainkan pengurang pajak yang sudah dihitung, dan hanya diakui bila didukung bukti pemotongan yang sah.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 28 dan Pasal 29.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In