Penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Yang sering membingungkan bukan tarifnya, melainkan siapa yang wajib menyetorkannya, karena hal itu bergantung pada status penyewa.
Ringkasan cepat
- Pajaknya bersifat final atas nilai sewa bruto, bukan atas laba.
- Bila penyewa adalah pemotong pajak, ia yang memotong dan menyetor.
- Bila penyewa bukan pemotong, pemilik properti yang menyetor sendiri.
- Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP juga memungut PPN atas sewa.
- PBB tetap menjadi kewajiban pemilik dan terpisah dari pajak sewa.
- Sewa yang dibayar di muka untuk beberapa tahun tetap terutang saat pembayaran diterima.
Siapa yang menyetor?
| Penyewa | Yang memotong | Bukti bagi pemilik |
|---|---|---|
| Badan usaha | Penyewa | Bukti potong dari penyewa |
| Instansi pemerintah | Bendahara | Bukti potong dari bendahara |
| Orang pribadi biasa | Tidak ada | Bukti setor sendiri |
Dasar pengenaannya adalah seluruh jumlah yang dibayarkan penyewa, termasuk biaya perawatan, keamanan, dan layanan lain yang menjadi satu kesatuan dengan sewa. Memecah kontrak menjadi sewa dan jasa tidak dengan sendirinya mengubah perlakuannya.
Bagaimana dengan kamar kos?
Persewaan kamar dapat masuk objek pajak daerah berupa PBJT atas jasa perhotelan sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan daerah, di samping perlakuan Pajak Penghasilannya. Karena kriterianya ditetapkan masing-masing daerah, ketentuan setempat perlu diperiksa.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menunggu penyewa memotong padahal penyewanya orang pribadi biasa. Kewajiban setor jatuh pada pemilik.
- Menghitung pajak dari sisa setelah biaya perawatan. Dasarnya nilai bruto.
- Tidak meminta bukti potong. Tanpa itu, pelaporan tahunan sulit dibuktikan.
- Menganggap sifat final menghapus pelaporan. Penghasilan final tetap dicantumkan pada bagian tersendiri di SPT Tahunan.
- Melupakan PPN saat sudah berstatus PKP. Sewa termasuk penyerahan jasa kena pajak.
Tarif final dan batasannya ditetapkan dalam peraturan pemerintah dan dapat disesuaikan, sehingga perlu dirujuk pada ketentuan yang berlaku saat sewa diterima.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 4 ayat (2).
- Peraturan Pemerintah mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.