Pajak minimum global adalah ketentuan yang memastikan grup perusahaan multinasional berskala besar membayar Pajak Penghasilan pada tarif efektif minimum di setiap yurisdiksi tempatnya beroperasi. Indonesia menerapkannya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024, yang mengadopsi ketentuan Pilar Dua yang dikembangkan dalam kerangka kerja sama internasional.
Siapa yang terkena?
Grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi yang mencapai ambang batas yang ditetapkan, yaitu tujuh ratus lima puluh juta euro, dalam sejumlah tahun tertentu dari empat tahun sebelumnya. Ambang ini membuat ketentuan tersebut tidak menyentuh perusahaan domestik biasa maupun kelompok usaha menengah.
Bagaimana cara kerjanya?
Tarif pajak efektif dihitung per yurisdiksi, bukan per entitas. Apabila tarif efektif di suatu yurisdiksi berada di bawah tarif minimum lima belas persen, selisihnya dipungut sebagai pajak tambahan. Ada beberapa mekanisme pemungutan yang berjenjang, termasuk pemungutan oleh yurisdiksi tempat entitas induk berada dan pemungutan domestik oleh yurisdiksi tempat laba itu timbul.
Mekanisme domestik menjadi penting bagi Indonesia. Tanpa pemungutan domestik, selisih pajak atas laba yang timbul di Indonesia berpotensi dipungut negara lain.
Apa dampaknya pada insentif pajak?
Insentif yang menurunkan tarif efektif di bawah ambang minimum, misalnya tax holiday, berpotensi kehilangan sebagian daya tariknya karena selisihnya tetap dipungut. Karena itu kebijakan insentif di banyak negara ikut ditinjau ulang setelah ketentuan ini berlaku.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Tarif minimum sering dikira menggantikan tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku umum. Ketentuan ini berdiri di atas sistem yang ada dan hanya memungut selisih. Kesalahpahaman kedua, tarif efektif dikira sama dengan tarif nominal. Perhitungannya memakai definisi laba dan pajak tercakup yang berbeda dari laba fiskal biasa.
Istilah terkait
Rujukan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya, Pasal 32A.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.