Transfer Pricing

Transfer pricing adalah penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Praktik ini sendiri tidak dilarang, tetapi harganya harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Apa itu prinsip kewajaran?

Prinsip kewajaran menghendaki harga dalam transaksi afiliasi ditetapkan sebagaimana harga yang akan disepakati oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam kondisi yang sebanding. Apabila tidak wajar, otoritas dapat melakukan penyesuaian.

Apa yang menimbulkan hubungan istimewa?

  • Kepemilikan atau penyertaan modal dalam persentase tertentu.
  • Penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.
  • Hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam derajat tertentu.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Transfer pricing kerap disamakan dengan penghindaran pajak. Istilah ini netral dan menggambarkan penentuan harga afiliasi. Yang dipermasalahkan adalah penetapan harga yang tidak wajar, bukan keberadaan transaksinya.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 18, beserta peraturan pelaksananya mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In