Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian bilateral antara dua negara yang mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan lintas negara, dengan tujuan mencegah pengenaan pajak berganda sekaligus mencegah pengelakan pajak.
Apa yang diatur dalam P3B?
- Pembagian hak pemajakan antara negara sumber dan negara domisili.
- Pembatasan tarif pemotongan atas dividen, bunga, dan royalti.
- Kriteria terbentuknya bentuk usaha tetap.
- Prosedur persetujuan bersama untuk menyelesaikan sengketa.
Bagaimana cara memanfaatkannya?
Penerapan tarif P3B umumnya mensyaratkan penerima penghasilan menyerahkan surat keterangan domisili yang sah dan memenuhi ketentuan mengenai penerima manfaat sebenarnya. Tanpa dokumen tersebut, berlaku tarif menurut ketentuan domestik.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
P3B sering dikira meniadakan pajak atas transaksi lintas negara. P3B membagi hak pemajakan dan sering hanya menurunkan tarif, bukan menghapus kewajiban.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 32A, beserta perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku antara Indonesia dan negara mitra.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.