Koreksi fiskal adalah penyesuaian yang dilakukan terhadap laba menurut laporan keuangan komersial agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga diperoleh penghasilan kena pajak.
Apa saja jenis koreksinya?
- Koreksi positif. Menambah penghasilan kena pajak, misalnya biaya yang tidak boleh dikurangkan menurut undang-undang.
- Koreksi negatif. Mengurangi penghasilan kena pajak, misalnya penghasilan yang telah dikenai pajak final atau bukan objek pajak.
Apa itu beda tetap dan beda waktu?
Beda tetap adalah perbedaan yang tidak akan terpulihkan pada periode berikutnya, misalnya sanksi perpajakan yang tidak boleh dibiayakan. Beda waktu adalah perbedaan saat pengakuan yang akan terpulihkan, misalnya perbedaan metode penyusutan.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Koreksi fiskal sering dianggap sekadar formalitas penyusunan SPT. Koreksi inilah yang menentukan besarnya pajak terutang, dan kesalahan di tahap ini adalah salah satu temuan pemeriksaan yang paling umum.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 6 dan Pasal 9.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.