Laporan per negara, dikenal juga sebagai country by country report, adalah dokumen yang memuat alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan kegiatan usaha grup perusahaan multinasional pada setiap yurisdiksi tempatnya beroperasi. Laporan ini merupakan salah satu dari tiga jenis dokumen penentuan harga transfer.
Apa isinya?
Per yurisdiksi: peredaran bruto dari pihak afiliasi dan pihak independen, laba sebelum pajak, pajak yang telah dibayar dan yang terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai, dan aktiva berwujud selain kas. Dilengkapi daftar seluruh entitas anggota grup beserta kegiatan usahanya.
Siapa yang wajib menyampaikan?
Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk suatu grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi mencapai batas yang ditetapkan. Dalam keadaan tertentu, entitas anggota di Indonesia juga wajib menyampaikan meskipun bukan entitas induk, misalnya apabila yurisdiksi entitas induk tidak mewajibkan laporan tersebut atau tidak memiliki perjanjian pertukaran informasi dengan Indonesia.
Untuk apa dipakai?
Sebagai alat penilaian risiko harga transfer, bukan sebagai dasar langsung koreksi. Otoritas membandingkan sebaran laba dengan sebaran kegiatan nyata untuk menemukan ketidaksesuaian. Laporan ini juga dipertukarkan antarnegara melalui perjanjian pertukaran informasi, sehingga isinya dapat dibaca otoritas yurisdiksi lain.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Laporan ini sering dikira menggantikan dokumen induk dan dokumen lokal. Ketiganya berbeda tujuan dan tetap wajib bagi yang memenuhi kriteria masing-masing. Kesalahpahaman kedua, karena bersifat ringkas, isinya dianggap tidak berisiko. Justru ketidakselarasan antara laporan per negara dan dokumen lokal sering menjadi titik awal pertanyaan pemeriksa.
Istilah terkait
Rujukan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya, Pasal 18.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.