Pertukaran Informasi Perpajakan

Pertukaran informasi perpajakan adalah mekanisme antarnegara untuk saling menyampaikan data yang relevan bagi pemajakan. Bentuknya beragam: berdasarkan permintaan, secara spontan, dan secara otomatis dan berkala yang dikenal sebagai automatic exchange of information.

Apa dasar hukumnya di Indonesia?

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 memberi akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, disertai peraturan pelaksananya. Di tingkat internasional, dasarnya adalah persetujuan penghindaran pajak berganda dan perjanjian pertukaran informasi lain yang mengikat Indonesia.

Data apa yang dipertukarkan?

Untuk rekening keuangan, umumnya mencakup identitas pemegang rekening, nomor rekening, lembaga keuangan pelapor, saldo pada akhir periode, dan penghasilan tertentu seperti bunga dan dividen. Lembaga keuangan melakukan prosedur identifikasi untuk menentukan negara domisili pemegang rekening, lalu melaporkannya kepada otoritas untuk diteruskan.

Selain rekening keuangan, dipertukarkan pula informasi lain seperti laporan per negara dan keputusan perpajakan tertentu.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Pertukaran informasi sering dikira hanya berjalan bila ada pemeriksaan. Pertukaran otomatis berlangsung berkala tanpa pemicu kasus. Kesalahpahaman kedua, rekening di luar negeri dianggap tidak perlu dicantumkan dalam daftar harta selama tidak menghasilkan penghasilan. Kewajiban pelaporan harta tidak bergantung pada ada tidaknya penghasilan, dan selisih dengan data yang diterima otoritas dapat memunculkan SP2DK.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
  • Peraturan Menteri Keuangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya, Pasal 32A.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In