Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah surat yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta Wajib Pajak menjelaskan data atau keterangan yang terindikasi belum sesuai dengan yang dilaporkan. SP2DK adalah instrumen pengawasan, bukan penetapan pajak.
Apa dasar penerbitannya?
SP2DK lahir dari kegiatan pengawasan kepatuhan yang dijalankan Account Representative. Dasar operasionalnya adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, sedangkan kewenangan menghimpun data bersumber dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Data pembandingnya dapat berasal dari bukti potong pihak lain, faktur pajak lawan transaksi, laporan instansi, data perbankan, maupun informasi dari luar negeri.
Apa akibat hukumnya?
SP2DK tidak menimbulkan utang pajak dan bukan objek keberatan. Yang menentukan adalah tindak lanjutnya. Bila penjelasan diterima, prosesnya selesai. Bila Wajib Pajak setuju ada kekurangan, jalurnya pembetulan SPT. Bila penjelasan tidak diberikan atau tidak diterima, kasusnya dapat diusulkan menjadi pemeriksaan.
Jangka waktu menanggapi dicantumkan dalam suratnya sendiri dan perlu dibaca pada dokumen yang diterima, karena ketentuan internalnya dapat disesuaikan dari waktu ke waktu.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
SP2DK sering dikira surat tagihan sehingga langsung dibayar. Padahal yang diminta adalah penjelasan, dan angka dalam lampiran adalah data pembanding, bukan pajak terutang. Kesalahpahaman kedua, SP2DK dianggap boleh diabaikan karena bukan produk hukum. Tidak menanggapi justru menghapus kesempatan menjelaskan sebelum kasusnya naik ke pemeriksaan.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.