SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan)

Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) adalah surat yang memberitahukan hasil sementara suatu pemeriksaan pajak, memuat pos-pos yang dikoreksi beserta dasar hukum dan perhitungannya. SPHP menandai berakhirnya tahap pengujian dan dimulainya tahap tanggapan.

Apa fungsinya?

SPHP memberi kesempatan Wajib Pajak mengetahui temuan pemeriksa sebelum ketetapan diterbitkan, sehingga dapat menyanggah dengan bukti. Penyampaian SPHP wajib disertai daftar temuan, dan pemeriksaan yang tidak melalui tahap ini cacat prosedur.

Tanggapan tertulis atas SPHP disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan, yaitu lima hari kerja sejak SPHP diterima. Karena tenggatnya pendek, berkas pendukung sebaiknya sudah dirapikan sejak pemeriksaan berjalan.

Apa yang terjadi setelahnya?

Tanggapan dibahas dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan bersama pemeriksa. Hasilnya dituangkan dalam berita acara yang mencatat pos mana yang disetujui dan mana yang tidak. Berita acara itu menjadi dasar penerbitan surat ketetapan pajak.

Pos yang tidak disetujui tetap dapat diperjuangkan melalui keberatan dan banding. Sebaliknya, pos yang telanjur disetujui dalam berita acara jauh lebih sulit dipersoalkan kemudian.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

SPHP sering dikira sudah final sehingga tidak ditanggapi. Padahal justru di titik inilah koreksi paling murah dibatalkan, karena belum menjadi ketetapan. Kesalahpahaman kedua, menandatangani berita acara dianggap sekadar formalitas kehadiran. Tanda tangan itu merekam persetujuan atas pos tertentu dan berpengaruh pada sengketa berikutnya.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 29 dan Pasal 31.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In