Banding

Banding adalah upaya hukum yang dapat diajukan Wajib Pajak kepada Pengadilan Pajak terhadap suatu keputusan keberatan yang dinilai tidak memuaskan. Banding merupakan kelanjutan dari keberatan, bukan jalur yang dapat ditempuh secara langsung.

Bagaimana urutan penyelesaian sengketa pajak?

  • Surat ketetapan pajak diterbitkan setelah pemeriksaan.
  • Wajib Pajak mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
  • Apabila keputusan keberatan tidak memuaskan, diajukan banding ke Pengadilan Pajak.
  • Terhadap putusan banding masih terbuka upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Apa yang membedakan banding dari keberatan?

Keberatan diperiksa oleh otoritas pajak sendiri, sehingga sifatnya administratif. Banding diperiksa oleh Pengadilan Pajak sebagai lembaga peradilan yang terpisah, sehingga sifatnya yudisial dan pemeriksaannya melalui persidangan.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Banding kerap dianggap bisa langsung ditempuh saat menerima surat ketetapan. Tanpa melalui keberatan lebih dahulu, permohonan banding tidak memenuhi syarat formal.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 27, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In