Penanggung Pajak

Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Rumusan ini terdapat dalam Pasal 1 angka 28 UU KUP.

Siapa yang dapat menjadi penanggung pajak?

  • Pengurus bagi Wajib Pajak badan.
  • Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang menentukan kebijakan atau mengambil keputusan dalam perusahaan.
  • Wali atau pengampu bagi anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan.
  • Likuidator bagi badan yang dibubarkan.

Mengapa konsep ini penting?

Konsep penanggung pajak memungkinkan tindakan penagihan diarahkan kepada pihak yang benar-benar menguasai atau mengendalikan, bukan berhenti pada entitas yang mungkin sudah tidak beroperasi. Bagi pengurus perusahaan, ini berarti tanggung jawab dapat melekat secara pribadi.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Banyak pengurus mengira tanggung jawab pajak sepenuhnya berhenti pada badan hukum. Dalam konteks penagihan, undang-undang membuka kemungkinan tanggung jawab melekat pada pengurus, sehingga pergantian pengurus perlu disertai penyelesaian kewajiban yang tertunggak.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 1 angka 28, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In