Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Rumusan ini terdapat dalam Pasal 1 angka 20 UU KUP. STP memiliki kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.
Apa yang menyebabkan STP diterbitkan?
- Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
- Terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis atau salah hitung dalam SPT.
- Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
- Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak atau membuatnya tidak sesuai ketentuan.
Apa yang harus dilakukan saat menerima STP?
Langkah pertama adalah memeriksa kesesuaian dasar penerbitannya dengan catatan sendiri. Apabila terdapat ketidaksesuaian, tersedia upaya administratif berupa permohonan pengurangan atau pembatalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mengabaikan STP dapat berlanjut ke tindakan penagihan.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
STP sering dianggap sekadar surat peringatan yang bisa ditunda. Padahal STP berkekuatan hukum setara surat ketetapan pajak dan menjadi dasar penagihan.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 1 angka 20 dan Pasal 14, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.