Pembetulan Surat Pemberitahuan adalah tindakan Wajib Pajak memperbaiki SPT yang telah disampaikan, yang dilakukan atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis.
Apa syaratnya?
Pembetulan dapat dilakukan sepanjang Direktorat Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Apabila pembetulan menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar, dikenai sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan pembayaran.
Apakah ada batas waktunya?
Undang-undang menetapkan jangka waktu tertentu untuk pembetulan yang menyatakan rugi atau lebih bayar, yang dikaitkan dengan daluwarsa penetapan. Di luar itu, pembetulan tetap dimungkinkan sepanjang syarat lainnya terpenuhi.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Pembetulan sering dihindari karena dikira memancing pemeriksaan. Justru pembetulan atas kemauan sendiri umumnya berkonsekuensi lebih ringan dibandingkan koreksi yang ditemukan saat pemeriksaan.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 8.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.