Wajib Pajak Non-Efektif

Wajib Pajak non-efektif adalah Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif tetapi belum dihapus nomor pokok wajib pajaknya, sehingga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan.

Siapa yang dapat ditetapkan non-efektif?

  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal di luar negeri melebihi jangka waktu tertentu.
  • Wajib Pajak badan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha tetapi belum dibubarkan.
  • Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.

Apa bedanya dengan penghapusan NPWP?

Status non-efektif bersifat sementara dan dapat diaktifkan kembali. Penghapusan nomor pokok wajib pajak bersifat permanen dan hanya dilakukan apabila syarat subjektif dan objektif benar-benar tidak terpenuhi lagi.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Berhenti bekerja sering dianggap otomatis menghapus kewajiban lapor. Tanpa permohonan penetapan non-efektif, kewajiban menyampaikan SPT tetap berjalan beserta sanksi keterlambatannya.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 2 ayat (6), beserta peraturan pelaksananya mengenai tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In