Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

Subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia melebihi jangka waktu tertentu dalam dua belas bulan, serta badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Subjek pajak luar negeri adalah pihak yang tidak memenuhi kriteria tersebut tetapi menerima penghasilan dari Indonesia.

Apa konsekuensi perbedaannya?

  • Subjek pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan dari Indonesia maupun luar Indonesia.
  • Subjek pajak luar negeri hanya dikenai pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
  • Subjek pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan subjek pajak luar negeri umumnya dikenai atas penghasilan bruto dengan tarif tersendiri.
  • Subjek pajak dalam negeri wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Kewarganegaraan sering dikira penentu status. Yang menentukan adalah kriteria tempat tinggal dan keberadaan menurut undang-undang, sehingga warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dapat berstatus subjek pajak luar negeri.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In