Pajak Barang dan Jasa Tertentu adalah pajak daerah yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa tertentu oleh konsumen akhir. Jenis pajak ini merupakan penyederhanaan dari beberapa pajak daerah yang sebelumnya berdiri sendiri.
Apa saja yang tercakup?
- Makanan dan minuman, yang sebelumnya dikenal sebagai pajak restoran.
- Tenaga listrik, yang sebelumnya dikenal sebagai pajak penerangan jalan.
- Jasa perhotelan, yang sebelumnya dikenal sebagai pajak hotel.
- Jasa parkir dan jasa kesenian serta hiburan.
Siapa yang menanggung?
PBJT ditanggung konsumen akhir dan dipungut oleh pengusaha yang menyediakan barang atau jasa tersebut. Pengusaha berperan sebagai pemungut yang wajib menyetorkan hasil pungutannya kepada pemerintah daerah.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
PBJT atas makanan dan minuman sering disamakan dengan PPN. Keduanya berbeda kewenangan dan tidak dikenakan bersamaan atas objek yang sama, sehingga penyerahan yang dikenai PBJT dikecualikan dari pengenaan PPN.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.