Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak daerah yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah provinsi.

Apa dasar pengenaannya?

Dasar pengenaan dihitung dari perkalian nilai jual kendaraan bermotor dengan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan tersebut. Besaran tarif dan batasan nominalnya diatur dalam ketentuan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.

Apa itu pajak progresif kendaraan?

Kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya oleh orang pribadi dengan nama dan alamat yang sama dapat dikenai tarif yang lebih tinggi secara berjenjang, sesuai ketentuan daerah masing-masing.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Penjualan kendaraan sering dianggap otomatis memindahkan kewajiban pajak. Tanpa proses balik nama atau pemblokiran, kendaraan tetap tercatat atas nama pemilik lama dan memengaruhi perhitungan progresif atas kendaraan lainnya.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In