Surat dari kantor pajak tidak semuanya sama. Yang menentukan langkah Anda adalah jenis suratnya, karena setiap jenis punya tenggat dan jalur penyelesaian yang berbeda. Panduan ini membantu mengenali jenisnya, mengetahui sisa waktu yang Anda punya, dan memahami pilihan yang tersedia.
Ringkasan cepat
- Cari judul surat di bagian atas. Judul itulah penentu jenisnya, bukan isinya.
- Catat tanggal diterima, bukan tanggal surat. Sebagian tenggat dihitung sejak surat disampaikan.
- Surat teguran dan surat paksa menyangkut penagihan. STP dan SKP menyangkut jumlah pajak.
- Keberatan dipakai untuk mempersoalkan jumlah pajaknya. Gugatan dipakai untuk mempersoalkan cara penagihannya.
- Mendiamkan surat tidak menghentikan proses. Tenggat tetap berjalan meski surat belum Anda baca.
Bagaimana mengenali jenis suratnya?
Judul surat tercetak di bagian atas dan itulah penanda utamanya. Lima jenis berikut yang paling sering diterima:
| Judul surat | Artinya | Menyangkut |
|---|---|---|
| Surat Teguran | Peringatan bahwa utang pajak melewati jatuh tempo | Penagihan |
| Surat Tagihan Pajak (STP) | Tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi | Jumlah pajak |
| Surat Ketetapan Pajak (SKP) | Penetapan jumlah pajak, umumnya setelah pemeriksaan | Jumlah pajak |
| Surat Paksa | Perintah membayar, berkekuatan eksekutorial | Penagihan |
| Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan | Temuan sementara sebelum ketetapan terbit | Pemeriksaan |
Pembedaan ini penting karena menentukan jalur yang tepat. Menempuh jalur yang keliru adalah penyebab paling umum permohonan tidak diterima, dan waktunya sudah telanjur habis saat kekeliruan itu disadari.
Apa arti setiap surat, dan apa yang berbeda?
Surat Teguran bukan penetapan jumlah pajak, melainkan peringatan bahwa utang yang sudah ditetapkan sebelumnya belum dilunasi. Ia mendahului surat paksa.
Surat Tagihan Pajak (STP) menagih pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau menagih sanksi administrasi. STP dapat terbit tanpa melalui pemeriksaan menyeluruh, misalnya karena keterlambatan pelaporan atau kesalahan hitung dalam SPT.
Surat Ketetapan Pajak (SKP) menetapkan jumlah pajak terutang, umumnya setelah pemeriksaan. Bentuknya bisa kurang bayar, kurang bayar tambahan, nihil, atau lebih bayar. SKP dan STP sering dikira sama, padahal jalur penyelesaiannya berbeda.
Surat Paksa berkepala kata-kata Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kepala itu memberinya kekuatan eksekutorial, setara putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga dapat langsung ditindaklanjuti dengan penyitaan.
Berapa waktu yang Anda punya?
Tenggat berikut ditetapkan undang-undang, bukan kebijakan yang dapat dinegosiasikan.
| Surat yang diterima | Tenggat | Dihitung sejak | Dasar |
|---|---|---|---|
| Surat Teguran | 21 hari sebelum surat paksa terbit | Surat teguran disampaikan | Pasal 8 UU PPSP |
| Surat Paksa | 2 kali 24 jam untuk melunasi | Surat paksa diberitahukan | Pasal 12 UU PPSP |
| Setelah penyitaan | 14 hari sebelum pengumuman lelang | Penyitaan dilakukan | Pasal 26 UU PPSP |
| SKP atau STP | 3 bulan untuk mengajukan keberatan | Surat ketetapan dikirim | Pasal 25 UU KUP |
| Keputusan keberatan | 3 bulan untuk mengajukan banding | Keputusan diterima | Pasal 27 UU KUP |
Menghitung mundur dari tanggal pada dokumen yang Anda pegang adalah cara tercepat mengetahui posisi Anda. Bila tenggat keberatan terlampaui, permohonan tidak dipertimbangkan, sekalipun alasan Anda kuat.
Apa langkah yang tersedia?
- Cocokkan lebih dahulu. Bandingkan jumlah yang tertera dengan catatan dan bukti setor Anda. Kekeliruan kode setoran atau masa pajak dapat diselesaikan lewat pemindahbukuan tanpa membayar ulang.
- Bila jumlahnya benar dan Anda sanggup, lunasi sebelum tenggat. Ini menghentikan seluruh proses.
- Bila jumlahnya benar tetapi tidak sanggup sekaligus, ajukan angsuran atau penundaan sebelum jatuh tempo terlampaui. Diajukan setelah surat paksa terbit, peluangnya jauh lebih kecil.
- Bila jumlahnya tidak Anda setujui, tempuh keberatan atas SKP atau STP-nya.
- Bila yang dipersoalkan cara penagihannya, bukan jumlahnya, jalurnya gugatan ke Pengadilan Pajak.
Apa yang terjadi jika didiamkan?
Prosesnya berlanjut sendiri tanpa perlu putusan pengadilan. Setelah surat paksa lewat 2 kali 24 jam, juru sita dapat melakukan penyitaan. Setelah penyitaan, barang dapat diumumkan untuk dilelang. Dalam keadaan tertentu tersedia pula pencegahan ke luar negeri dan penyanderaan.
Menolak menerima atau menolak menandatangani berita acara tidak menghentikan apa pun. Surat tetap dianggap telah diberitahukan, dan tenggat tetap berjalan.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menghitung tenggat dari tanggal surat. Sebagian tenggat dihitung sejak surat disampaikan atau diberitahukan, yang bisa berbeda beberapa hari.
- Mengajukan banding langsung. Banding hanya dapat diajukan atas keputusan keberatan. Tanpa melalui keberatan, permohonan tidak memenuhi syarat formal.
- Menyamakan STP dengan surat tagihan biasa. STP berkekuatan hukum setara surat ketetapan dan menjadi dasar penagihan.
- Membayar ulang karena salah setor. Pemindahbukuan umumnya lebih cepat dan tidak memerlukan pengeluaran kas tambahan.
- Menganggap keberatan menghentikan penagihan. Undang-undang mengatur tersendiri jumlah yang tetap harus dilunasi selama proses berjalan.
Istilah terkait
- Surat Tagihan Pajak (STP)
- Surat Ketetapan Pajak (SKP)
- Surat Paksa
- Keberatan
- Gugatan
- Penyitaan
- Penagihan Pajak
- Utang Pajak
- Pemindahbukuan
- Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 14, Pasal 25, dan Pasal 27.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 26.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.