Urutan Penagihan Pajak dari Teguran sampai Lelang

Penagihan pajak berjalan menurut urutan yang ditetapkan undang-undang, dengan tenggat di setiap tahap. Prosesnya tidak berhenti sendiri dan tidak memerlukan putusan pengadilan. Mengetahui posisi Anda dalam urutan ini menentukan pilihan yang masih tersedia.

Ringkasan cepat

  • Urutannya: jatuh tempo, surat teguran, surat paksa, penyitaan, pengumuman lelang, lelang.
  • Surat paksa terbit setelah 21 hari sejak surat teguran disampaikan.
  • Setelah surat paksa diberitahukan, tersedia 2 kali 24 jam sebelum penyitaan dapat dilakukan.
  • Dalam keadaan tertentu tahapan dapat dipotong lewat penagihan seketika dan sekaligus.
  • Sebagian barang dikecualikan dari penyitaan, termasuk kebutuhan dasar dan alat kerja dalam batas tertentu.

Bagaimana urutan tahapannya?

TahapJangka waktuDasar
Jatuh tempo pembayaranSesuai ketetapanPasal 9 UU KUP
Surat TeguranSetelah 7 hari sejak jatuh tempoPasal 8 UU PPSP
Surat PaksaSetelah 21 hari sejak teguran disampaikanPasal 8 UU PPSP
PenyitaanSetelah 2 kali 24 jam sejak surat paksa diberitahukanPasal 12 UU PPSP
Pengumuman LelangSetelah 14 hari sejak penyitaanPasal 26 UU PPSP
Pelaksanaan LelangSetelah 14 hari sejak pengumuman lelangPasal 26 UU PPSP

Setiap tahap hanya dapat dilakukan setelah tahap sebelumnya terpenuhi dan tenggatnya terlampaui. Ini berarti Anda selalu punya jendela waktu, sekecil apa pun, untuk bertindak.

Apa itu penagihan seketika dan sekaligus?

Undang-undang memungkinkan penagihan dilakukan tanpa menunggu jatuh tempo dan tanpa melalui urutan di atas, dalam keadaan tertentu, antara lain:

  • Penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya atau berniat demikian.
  • Penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau dikuasainya.
  • Terdapat tanda-tanda badan usaha akan dibubarkan atau digabungkan.
  • Badan usaha akan dibubarkan oleh negara, atau terjadi penyitaan oleh pihak ketiga.

Dalam keadaan ini, surat paksa dapat langsung diterbitkan tanpa didahului surat teguran.

Barang apa yang dapat dan tidak dapat disita?

Penyitaan dapat menjangkau barang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk kendaraan, perhiasan, uang tunai, surat berharga, tanah, bangunan, piutang, dan penyertaan modal.

Undang-undang mengecualikan sejumlah barang, di antaranya pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya, persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan, serta peralatan yang digunakan untuk pekerjaan atau pendidikan dalam batas tertentu. Pengecualian ini bertujuan menjaga kelangsungan hidup, bukan melindungi harta.

Apa yang dapat menghentikan atau menunda?

  1. Pelunasan. Menghentikan seluruh proses pada tahap mana pun.
  2. Angsuran atau penundaan. Diajukan sebelum jatuh tempo, disertai alasan kesulitan likuiditas dan bukti pendukung.
  3. Pemindahbukuan. Bila utang timbul karena setoran yang keliru kode atau masa pajaknya.
  4. Gugatan ke Pengadilan Pajak. Bila yang dipersoalkan adalah pelaksanaan penagihannya.

Yang perlu diperhatikan: mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya tidak dengan sendirinya menghentikan penagihan. Undang-undang mengatur tersendiri jumlah yang tetap harus dilunasi selama proses berjalan.

Sampai kapan utang pajak dapat ditagih?

Hak menagih memiliki batas waktu, dan setelah lewat batas itu menjadi daluwarsa. Namun perhitungannya dapat tertangguh oleh beberapa hal, antara lain diterbitkannya surat paksa, adanya pengakuan utang dari penanggung pajak, atau dilakukannya penyidikan. Karena itu daluwarsa jarang berjalan sesederhana yang dikira.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Menganggap proses berhenti bila surat diabaikan. Justru sebaliknya, tahapan berlanjut otomatis.
  • Menunggu sampai surat paksa untuk mengajukan angsuran. Pada tahap itu peluang dikabulkan jauh lebih kecil.
  • Mengira penyitaan berarti barang langsung diambil. Untuk banyak jenis barang, penyitaan dilakukan lewat berita acara dan penyegelan.
  • Menganggap tanggung jawab berhenti pada badan usaha. Undang-undang membuka tanggung jawab melekat pada pengurus sebagai penanggung pajak.

Istilah terkait

Rujukan

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.