Penagihan pajak berjalan menurut urutan yang ditetapkan undang-undang, dengan tenggat di setiap tahap. Prosesnya tidak berhenti sendiri dan tidak memerlukan putusan pengadilan. Mengetahui posisi Anda dalam urutan ini menentukan pilihan yang masih tersedia.
Ringkasan cepat
- Urutannya: jatuh tempo, surat teguran, surat paksa, penyitaan, pengumuman lelang, lelang.
- Surat paksa terbit setelah 21 hari sejak surat teguran disampaikan.
- Setelah surat paksa diberitahukan, tersedia 2 kali 24 jam sebelum penyitaan dapat dilakukan.
- Dalam keadaan tertentu tahapan dapat dipotong lewat penagihan seketika dan sekaligus.
- Sebagian barang dikecualikan dari penyitaan, termasuk kebutuhan dasar dan alat kerja dalam batas tertentu.
Bagaimana urutan tahapannya?
| Tahap | Jangka waktu | Dasar |
|---|---|---|
| Jatuh tempo pembayaran | Sesuai ketetapan | Pasal 9 UU KUP |
| Surat Teguran | Setelah 7 hari sejak jatuh tempo | Pasal 8 UU PPSP |
| Surat Paksa | Setelah 21 hari sejak teguran disampaikan | Pasal 8 UU PPSP |
| Penyitaan | Setelah 2 kali 24 jam sejak surat paksa diberitahukan | Pasal 12 UU PPSP |
| Pengumuman Lelang | Setelah 14 hari sejak penyitaan | Pasal 26 UU PPSP |
| Pelaksanaan Lelang | Setelah 14 hari sejak pengumuman lelang | Pasal 26 UU PPSP |
Setiap tahap hanya dapat dilakukan setelah tahap sebelumnya terpenuhi dan tenggatnya terlampaui. Ini berarti Anda selalu punya jendela waktu, sekecil apa pun, untuk bertindak.
Apa itu penagihan seketika dan sekaligus?
Undang-undang memungkinkan penagihan dilakukan tanpa menunggu jatuh tempo dan tanpa melalui urutan di atas, dalam keadaan tertentu, antara lain:
- Penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya atau berniat demikian.
- Penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau dikuasainya.
- Terdapat tanda-tanda badan usaha akan dibubarkan atau digabungkan.
- Badan usaha akan dibubarkan oleh negara, atau terjadi penyitaan oleh pihak ketiga.
Dalam keadaan ini, surat paksa dapat langsung diterbitkan tanpa didahului surat teguran.
Barang apa yang dapat dan tidak dapat disita?
Penyitaan dapat menjangkau barang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk kendaraan, perhiasan, uang tunai, surat berharga, tanah, bangunan, piutang, dan penyertaan modal.
Undang-undang mengecualikan sejumlah barang, di antaranya pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya, persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan, serta peralatan yang digunakan untuk pekerjaan atau pendidikan dalam batas tertentu. Pengecualian ini bertujuan menjaga kelangsungan hidup, bukan melindungi harta.
Apa yang dapat menghentikan atau menunda?
- Pelunasan. Menghentikan seluruh proses pada tahap mana pun.
- Angsuran atau penundaan. Diajukan sebelum jatuh tempo, disertai alasan kesulitan likuiditas dan bukti pendukung.
- Pemindahbukuan. Bila utang timbul karena setoran yang keliru kode atau masa pajaknya.
- Gugatan ke Pengadilan Pajak. Bila yang dipersoalkan adalah pelaksanaan penagihannya.
Yang perlu diperhatikan: mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya tidak dengan sendirinya menghentikan penagihan. Undang-undang mengatur tersendiri jumlah yang tetap harus dilunasi selama proses berjalan.
Sampai kapan utang pajak dapat ditagih?
Hak menagih memiliki batas waktu, dan setelah lewat batas itu menjadi daluwarsa. Namun perhitungannya dapat tertangguh oleh beberapa hal, antara lain diterbitkannya surat paksa, adanya pengakuan utang dari penanggung pajak, atau dilakukannya penyidikan. Karena itu daluwarsa jarang berjalan sesederhana yang dikira.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menganggap proses berhenti bila surat diabaikan. Justru sebaliknya, tahapan berlanjut otomatis.
- Menunggu sampai surat paksa untuk mengajukan angsuran. Pada tahap itu peluang dikabulkan jauh lebih kecil.
- Mengira penyitaan berarti barang langsung diambil. Untuk banyak jenis barang, penyitaan dilakukan lewat berita acara dan penyegelan.
- Menganggap tanggung jawab berhenti pada badan usaha. Undang-undang membuka tanggung jawab melekat pada pengurus sebagai penanggung pajak.
Istilah terkait
- Penagihan Pajak
- Surat Paksa
- Penyitaan
- Penanggung Pajak
- Utang Pajak
- Daluwarsa Penagihan Pajak
- Pencegahan dan Penyanderaan
- Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 26, dan Pasal 29.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 9 dan Pasal 22.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.