Pemeriksaan pajak adalah pengujian kepatuhan, bukan tuduhan pelanggaran. Hasilnya dapat berupa kurang bayar, nihil, atau justru lebih bayar. Panduan ini menjelaskan tahapannya, hak yang Anda miliki, dan langkah bila hasilnya tidak Anda setujui.
Ringkasan cepat
- Menyatakan lebih bayar dalam SPT adalah salah satu pemicu pemeriksaan yang paling umum.
- Anda berhak meminta pemeriksa memperlihatkan tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan.
- Anda berhak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan hadir dalam pembahasan akhir.
- Ketiadaan pembukuan dapat menyebabkan penghasilan ditetapkan secara jabatan.
- Bila hasilnya tidak disetujui, jalurnya keberatan, bukan berdebat setelah ketetapan terbit.
Apa yang memicu pemeriksaan?
- SPT menyatakan lebih bayar, terutama yang meminta pengembalian.
- SPT menyatakan rugi.
- Terdapat data yang tidak sejalan antara laporan dan informasi yang dimiliki otoritas.
- Keperluan administratif tertentu, misalnya penghapusan nomor pokok wajib pajak atau pencabutan pengukuhan.
- Wajib pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau likuidasi.
Pemicu pertama sering mengejutkan. Meminta pengembalian kelebihan pembayaran hampir selalu berujung pemeriksaan, karena negara perlu memastikan kelebihan itu memang ada sebelum mengembalikannya.
Bagaimana tahapannya?
- Penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan atau surat perintah pemeriksaan.
- Permintaan buku, catatan, dan dokumen pendukung.
- Pengujian atas dokumen, dan bila perlu peninjauan tempat kegiatan usaha.
- Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan berisi temuan sementara.
- Tanggapan tertulis dari wajib pajak dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
- Penerbitan laporan hasil pemeriksaan dan surat ketetapan pajak.
Tahap keempat sampai keenam adalah titik paling menentukan. Di situlah Anda masih dapat menyampaikan bukti dan penjelasan sebelum angkanya dikunci dalam ketetapan.
Apa hak Anda saat diperiksa?
- Meminta pemeriksa memperlihatkan tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan.
- Meminta penjelasan mengenai alasan dan tujuan pemeriksaan.
- Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
- Menyampaikan tanggapan tertulis atas temuan sementara.
- Hadir dalam pembahasan akhir dalam batas waktu yang ditentukan.
- Mengajukan permohonan pembahasan oleh tim quality assurance dalam hal tertentu.
Dokumen apa yang biasanya diminta?
- Pembukuan atau pencatatan beserta laporan keuangannya.
- Bukti transaksi: faktur, kuitansi, kontrak, rekening koran.
- Bukti potong dan bukti setor pajak.
- Daftar penyusutan dan amortisasi.
- Dokumen transaksi dengan pihak berhubungan istimewa, bila ada.
Menyiapkan dokumen secara tertata sejak awal memperpendek proses. Ketiadaan pembukuan justru membuka kemungkinan penghasilan ditetapkan secara jabatan, yang hampir selalu tidak menguntungkan.
Bagaimana bila hasilnya tidak disetujui?
Nyatakan ketidaksetujuan dalam tanggapan tertulis dan dalam pembahasan akhir, lengkap dengan alasannya. Setelah surat ketetapan pajak terbit, jalurnya adalah keberatan dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang.
Bila keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga timbul kelebihan pembayaran, Anda berhak atas imbalan bunga. Hak ini sering terlewat karena tidak diajukan.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menganggap pemeriksaan sebagai tuduhan. Sikap defensif memperpanjang proses tanpa mengubah hasilnya.
- Melewatkan pembahasan akhir. Itu kesempatan terakhir mengubah angka sebelum ketetapan terbit.
- Menyerahkan dokumen tanpa daftar serah terima. Buat catatan apa yang diserahkan dan kapan.
- Menunda menanggapi temuan sementara. Tanggapan memiliki tenggat, dan lewatnya tenggat dianggap menyetujui.
- Mengira koreksi pemeriksaan otomatis berujung pidana. Jalur pidana memerlukan pemenuhan unsur tersendiri, terutama kesengajaan.
Istilah terkait
- Pemeriksaan Pajak
- Surat Ketetapan Pajak (SKP)
- Keberatan
- Pembukuan dan Pencatatan
- Koreksi Fiskal
- Imbalan Bunga
- Bukti Permulaan
- Penyidikan Pajak
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 1 angka 25, Pasal 13, Pasal 25, Pasal 27B, dan Pasal 29.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.