Sengketa pajak diselesaikan lewat jalur berjenjang, dan setiap jenjang punya syarat serta tenggatnya sendiri. Salah memilih jalur adalah penyebab paling umum permohonan tidak diterima, dan kekeliruan itu biasanya baru disadari ketika waktunya sudah habis.
Ringkasan cepat
- Keberatan dipakai bila yang dipersoalkan jumlah pajaknya. Gugatan dipakai bila yang dipersoalkan prosedurnya.
- Banding hanya dapat diajukan atas keputusan keberatan, tidak bisa langsung.
- Keberatan diperiksa otoritas pajak sendiri. Banding dan gugatan diperiksa Pengadilan Pajak.
- Peninjauan kembali ke Mahkamah Agung bersifat luar biasa dengan alasan yang terbatas.
- Bila sengketa dimenangkan dan timbul kelebihan pembayaran, Anda berhak atas imbalan bunga.
Keberatan atau gugatan, mana yang tepat?
Ini pertanyaan pertama yang harus dijawab, karena menentukan seluruh langkah berikutnya.
| Yang dipersoalkan | Jalur | Diperiksa oleh |
|---|---|---|
| Jumlah pajak dalam SKP atau STP | Keberatan | Direktorat Jenderal Pajak |
| Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga | Keberatan | Direktorat Jenderal Pajak |
| Pelaksanaan surat paksa, penyitaan, atau lelang | Gugatan | Pengadilan Pajak |
| Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan | Gugatan | Pengadilan Pajak |
| Penerbitan ketetapan yang tidak sesuai prosedur | Gugatan | Pengadilan Pajak |
Bagaimana mengajukan keberatan?
- Diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktur Jenderal Pajak.
- Mencantumkan jumlah pajak terutang menurut penghitungan Anda sendiri, disertai alasannya.
- Disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan sejak surat ketetapan dikirim, kecuali dapat dibuktikan jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Anda.
- Satu keberatan diajukan untuk satu surat ketetapan pajak.
Keberatan yang tidak memenuhi syarat formal tidak dipertimbangkan, dan itu berarti kehilangan hak melangkah ke banding. Karena itu memenuhi syarat formal lebih mendesak daripada menyempurnakan argumen.
Kapan naik ke banding?
Bila keputusan keberatan tidak memuaskan, banding diajukan ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan diterima. Berbeda dari keberatan yang diperiksa otoritas pajak sendiri, banding diperiksa lembaga peradilan terpisah melalui persidangan.
Apa itu peninjauan kembali?
Peninjauan kembali diajukan ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap. Sifatnya luar biasa, artinya hanya dapat ditempuh atas alasan yang disebut undang-undang secara terbatas, misalnya adanya bukti tertulis baru yang menentukan, atau putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Mahkamah Agung tidak memeriksa ulang seluruh fakta perkara. Yang diuji adalah ada tidaknya alasan tersebut.
Apakah kewajiban membayar tertunda selama proses?
Tidak seluruhnya. Undang-undang mengatur tersendiri jumlah yang tetap harus dilunasi selama keberatan atau banding berjalan, serta konsekuensi apabila upaya hukum itu akhirnya ditolak. Ini perlu diperhitungkan sejak awal, karena keputusan menempuh jalur hukum memiliki biaya yang tidak hanya berupa waktu.
Apa itu imbalan bunga, dan kapan Anda berhak?
Imbalan bunga adalah bunga yang dibayarkan negara kepada wajib pajak, kebalikan dari sanksi bunga. Hak ini timbul antara lain ketika keberatan, banding, atau peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran, atau ketika pengembalian kelebihan terlambat diterbitkan.
Banyak wajib pajak memenangkan sengketa tetapi hanya menerima pokoknya, karena imbalan bunganya tidak diajukan.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mengajukan banding langsung atas surat ketetapan. Tanpa melalui keberatan, permohonan tidak memenuhi syarat formal.
- Memakai banding untuk mempersoalkan cara penagihan. Jalur yang tepat adalah gugatan.
- Menyusun argumen panjang tetapi melewatkan syarat formal. Syarat formal diperiksa lebih dahulu, dan kegagalan di situ menutup pintu.
- Mengira proses hukum menghentikan penagihan. Ketentuan pembayaran selama proses diatur tersendiri.
- Tidak mengajukan imbalan bunga setelah menang. Hak yang tidak diminta umumnya tidak diberikan otomatis.
Istilah terkait
- Keberatan
- Banding
- Gugatan
- Pengadilan Pajak
- Peninjauan Kembali
- Surat Ketetapan Pajak (SKP)
- Imbalan Bunga
- Pemeriksaan Pajak
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 27B.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 31, Pasal 35, Pasal 40, Pasal 77, dan Pasal 91.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.