Membetulkan SPT yang Sudah Dilaporkan

Menemukan kekeliruan setelah SPT disampaikan bukan hal luar biasa, dan undang-undang menyediakan jalurnya. Membetulkan atas kemauan sendiri umumnya jauh lebih ringan konsekuensinya daripada menunggu kekeliruan itu ditemukan saat pemeriksaan.

Ringkasan cepat

  • Pembetulan dapat dilakukan sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan.
  • Bila pembetulan menimbulkan kurang bayar, dikenai sanksi bunga atas kekurangannya.
  • Pembetulan yang menyatakan rugi atau lebih bayar memiliki batas waktu tersendiri.
  • Setelah pemeriksaan dimulai, jalurnya bukan lagi pembetulan melainkan pengungkapan ketidakbenaran.
  • Membetulkan lebih awal hampir selalu lebih murah daripada dikoreksi kemudian.

Kapan SPT masih dapat dibetulkan?

Selama Direktorat Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Batas ini penting: begitu pemeriksaan dimulai, hak membetulkan atas kemauan sendiri tertutup, dan yang tersisa adalah mekanisme lain dengan konsekuensi berbeda.

Untuk pembetulan yang menyatakan rugi atau lebih bayar, undang-undang menetapkan jangka waktu tersendiri yang dikaitkan dengan daluwarsa penetapan.

Apa akibatnya bila menimbulkan kurang bayar?

Kekurangan pembayaran wajib dilunasi beserta sanksi administrasi berupa bunga, dihitung atas jumlah pajak yang kurang dibayar dan jangka waktu keterlambatannya. Tarif bunganya ditetapkan dalam ketentuan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku saat pembetulan dilakukan.

Meski ada sanksi, angkanya umumnya jauh lebih ringan dibandingkan kenaikan yang dapat dikenakan bila kekurangan itu ditemukan melalui pemeriksaan.

Apa bedanya dengan pengungkapan ketidakbenaran?

AspekPembetulan SPTPengungkapan ketidakbenaran
WaktuSebelum pemeriksaan dimulaiSetelah pemeriksaan dimulai, sebelum ketetapan terbit atau pada tahap bukti permulaan
InisiatifWajib pajakWajib pajak
BentukMenyampaikan SPT pembetulanPernyataan tertulis tersendiri
KonsekuensiSanksi bungaSanksi tersendiri sesuai tahapannya

Keduanya sama-sama berasal dari kesadaran wajib pajak, tetapi berada pada tahap yang berbeda, dan konsekuensinya mengikuti tahap itu.

Bagaimana bila pembetulan justru menimbulkan lebih bayar?

Status lebih bayar hampir selalu memicu pemeriksaan, karena negara perlu memastikan kelebihan itu memang ada sebelum mengembalikannya lewat restitusi. Karena itu pembetulan semacam ini sebaiknya disertai dokumen pendukung yang lengkap sejak awal.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Menunda pembetulan karena takut memancing pemeriksaan. Menunda justru memperbesar bunga dan menutup jalur yang paling ringan.
  • Membetulkan setelah menerima surat pemberitahuan pemeriksaan. Pada titik itu jalurnya sudah berbeda.
  • Membetulkan sebagian saja. SPT pembetulan menggantikan SPT sebelumnya secara utuh, bukan menambal bagian tertentu.
  • Tidak menyimpan bukti setor sanksi bunganya. Bukti itu diperlukan bila kemudian dipertanyakan.

Istilah terkait

Rujukan

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.