Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.
Apa kewenangannya?
- Memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan melalui banding.
- Memeriksa dan memutus gugatan atas pelaksanaan penagihan dan keputusan tertentu.
- Mengawasi kuasa hukum yang beracara di hadapannya.
Apakah putusannya final?
Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan berkekuatan hukum tetap. Terhadap putusan tersebut hanya dapat diajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung dengan alasan yang ditentukan secara terbatas.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Pengadilan Pajak sering dikira bagian dari otoritas pajak. Lembaga ini merupakan badan peradilan yang terpisah, sehingga pemeriksaannya bersifat yudisial, bukan administratif.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.