Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang yang sama. Keduanya menjadi penentu apakah suatu transaksi terutang PPN.
Bagaimana cara menentukannya?
Undang-undang menggunakan pendekatan daftar negatif. Pada dasarnya seluruh barang dan jasa merupakan objek PPN, kecuali yang secara tegas disebut sebagai bukan objek. Karena itu pertanyaan yang tepat bukan apakah suatu barang termasuk BKP, melainkan apakah barang tersebut termasuk dalam daftar pengecualian.
Apa contoh yang dikecualikan?
Undang-undang mengecualikan sejumlah barang dan jasa tertentu dari pengenaan PPN, di antaranya kelompok jasa tertentu yang menyangkut kepentingan umum. Rincian dan cakupannya beberapa kali mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sehingga perlu dirujuk pada ketentuan yang berlaku saat transaksi terjadi.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Banyak pelaku usaha mengasumsikan jasanya bukan objek PPN karena tidak berwujud barang. Pendekatan daftar negatif membuat asumsi ini berisiko, karena beban pembuktian ada pada penyerahan yang mengklaim dikecualikan.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 1, Pasal 4, Pasal 4A.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.