PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan yang dipungut sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, kegiatan impor, atau kegiatan usaha di bidang lain oleh pihak-pihak yang ditetapkan sebagai pemungut.

Siapa saja pemungutnya?

  • Bendahara pemerintah atas pembayaran pembelian barang.
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kegiatan impor.
  • Badan usaha tertentu atas pembelian bahan atau penjualan hasil produksinya.
  • Wajib Pajak badan tertentu atas penjualan barang tergolong sangat mewah.

Apa sifat pemungutannya?

Pada umumnya PPh Pasal 22 bersifat tidak final, sehingga menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan. Namun terdapat jenis tertentu yang ditetapkan bersifat final. Besaran tarif dan batasan nominalnya diatur dalam ketentuan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

PPh Pasal 22 sering dikira beban tambahan penjual. Pajak ini dipungut dari pihak yang membayar atau mengimpor, dan bagi yang dipungut umumnya menjadi kredit pajak.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 22.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In