Kuasa Wajib Pajak adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Siapa yang dapat menjadi kuasa?
Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 pada 6 Juli 2026, yang menggantikan PMK 229/PMK.03/2014, kuasa dibagi menjadi tiga kategori. Konsultan Pajak, yaitu pemegang Izin Praktik Konsultan Pajak. Pihak Lain, yaitu selain konsultan pajak dan selain keluarga, yang diwajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar. Dan Keluarga, yaitu suami, istri, serta keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua, yang tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar.
Apa yang harus dipenuhi?
- Surat kuasa khusus yang menyebutkan secara jelas hak dan kewajiban yang dikuasakan.
- Pemenuhan persyaratan kompetensi sesuai ketentuan.
- Kepatuhan perpajakan pribadi kuasa yang bersangkutan.
- Larangan melimpahkan kuasa kepada pihak lain.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Surat kuasa umum sering dikira cukup untuk urusan perpajakan. Yang disyaratkan adalah surat kuasa khusus dengan penyebutan tindakan yang dikuasakan secara jelas.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 32, beserta peraturan pelaksananya mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.