Zakat atas penghasilan serta sumbangan tertentu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang.
Apa syarat zakat dapat dikurangkan?
Zakat harus benar-benar dibayarkan oleh Wajib Pajak yang beragama Islam, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama lain, dan dibayarkan kepada badan amil atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
Sumbangan apa yang dapat dikurangkan?
- Sumbangan penanggulangan bencana nasional.
- Sumbangan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial.
- Sumbangan fasilitas pendidikan dan pembinaan olahraga.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Seluruh sedekah dan donasi sering dianggap dapat mengurangi pajak. Pengurangan hanya berlaku untuk jenis yang disebut undang-undang, kepada lembaga yang memenuhi syarat, dan dengan bukti yang sah.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 4 ayat (3) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai huruf m.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.