Revaluasi Aktiva Tetap

Revaluasi aktiva tetap untuk tujuan perpajakan adalah penilaian kembali nilai aktiva tetap yang diakui secara fiskal, yang hanya berlaku apabila memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak.

Apa akibatnya?

  • Selisih lebih penilaian kembali dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
  • Dasar penyusutan fiskal disesuaikan dengan nilai setelah revaluasi.
  • Nilai buku fiskal aktiva meningkat sehingga memengaruhi perhitungan keuntungan bila kelak dialihkan.
  • Terdapat pembatasan pengalihan aktiva dalam jangka waktu tertentu setelah revaluasi.

Mengapa perusahaan melakukannya?

Alasannya beragam, mulai dari memperbaiki struktur neraca untuk keperluan pembiayaan, hingga memperbesar beban penyusutan pada tahun-tahun berikutnya. Manfaatnya perlu dibandingkan dengan pajak final yang harus dibayar di muka. Besaran tarif dan batasan nominalnya diatur dalam ketentuan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Revaluasi menurut standar akuntansi sering dianggap otomatis berlaku secara fiskal. Tanpa persetujuan, penilaian kembali tersebut hanya berlaku komersial dan menimbulkan beda antara nilai buku komersial dan fiskal.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 19, beserta peraturan pelaksananya mengenai penilaian kembali aktiva tetap.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In