Tax Year in Review 2025

Halaman ini merangkum peristiwa perpajakan Indonesia sepanjang 2025 dalam urutan bulan. Setiap butir ditulis satu kalimat dan menyebut nomor peraturannya, sehingga dapat ditelusuri sendiri ke naskah resmi. Tahun 2025 punya tiga alur besar: peralihan seluruh administrasi ke Coretax DJP yang tidak berjalan mulus, perombakan aturan pelaksana yang menyertainya, dan pengetatan penagihan serta pengawasan pada paruh kedua tahun. Untuk tahun sebelumnya, lihat Tax Year in Review 2024.

Januari 2025

  • Coretax DJP mulai dipakai pada 1 Januari 2025, dan kendala teknis muncul sejak pekan pertama.
  • Presiden menetapkan tarif PPN 12% hanya berlaku atas objek PPnBM, sedangkan barang dan jasa lain tetap dihitung dengan dasar pengenaan pajak nilai lain berdasarkan PMK 131/2024.
  • PER-1/PJ/2025 memberi masa transisi pembuatan faktur pajak mengikuti PMK 131/2024.
  • DJP menyatakan tidak ada sanksi atas keterlambatan pelaporan PPN dan pembuatan faktur selama masa transisi Coretax.
  • SPT Tahunan tahun pajak 2024 tetap dilaporkan lewat DJP Online, bukan Coretax.
  • Surat teguran yang terbit karena kekeliruan sistem dinyatakan dapat dibatalkan DJP.

Februari 2025

  • PMK 11/2025 merevisi sekaligus ketentuan DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu untuk menyesuaikan tarif baru.
  • PMK 10/2025, PMK 12/2025, dan PMK 13/2025 menghidupkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi sektor padat karya, PPN dan PPnBM kendaraan listrik dan hibrida, serta PPN rumah.
  • PMK 15/2025 mengganti aturan pemeriksaan pajak dan memperkenalkan tiga tipe pemeriksaan dalam uji kepatuhan.
  • PMK 17/2025 mengatur ulang penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
  • PMK 7/2025 menerbitkan pedoman pemeriksaan dan penagihan pajak daerah.
  • DPR memberi tenggat kepada DJP agar perbaikan Coretax rampung sampai April 2025.

Maret 2025

  • PP 8/2025 mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam di dalam negeri selama satu tahun penuh.
  • Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi tidak digeser, tetapi sanksi administrasi yang timbul akibat kendala Coretax dihapus.
  • DJP menegaskan penghapusan sanksi itu tidak mencakup keterlambatan mengunggah faktur pajak.
  • PMK 18/2025 menanggung sebagian PPN tiket pesawat selama masa mudik.
  • SE-1/PJ/2025 memuat panduan PPh dan PPN atas komisi reasuransi.
  • Tenggat pelaporan akhirnya dimundurkan, dan sekitar empat juta wajib pajak yang tidak wajib melapor tercatat tetap menyampaikan SPT.

April 2025

  • Masa transisi berakhir, sehingga penerbitan faktur pajak wajib mengikuti PMK 131/2024 sepenuhnya.
  • DJP menyita rumah mewah di Sidoarjo dalam perkara faktur pajak fiktif yang dipakai mengecilkan PPN yang disetor.
  • Puluhan pedagang emas dipanggil kantor pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai PMK 48/2023.
  • PP 19/2025 mengubah tarif royalti mineral dan batu bara.
  • PMK 25/2025 mengatur pembebasan bea masuk atas barang pindahan.
  • Revisi PMK mengubah laporan konsultan pajak dari tahunan menjadi bulanan, dan wacana kewajiban izin kantor mulai dibahas.

Mei 2025

  • DJP mengumumkan pemanfaatan PPh final UMKM dapat diperpanjang tanpa menunggu revisi PP 55/2022 rampung.
  • Kanwil DJP menggelar penyitaan serentak atas aset penanggung pajak, dari kendaraan sampai tanah.
  • Bimo Wijayanto dilantik sebagai Direktur Jenderal Pajak pada 23 Mei 2025, menggantikan Suryo Utomo.
  • PER-11/PJ/2025 menetapkan format SPT, bukti potong, dan faktur pajak pada era Coretax, sekaligus memundurkan batas unggah faktur ke tanggal 20.
  • PER-8/PJ/2025 mengatur tata cara tiga belas layanan lewat Coretax, termasuk penerbitan surat keterangan fiskal secara otomatis.
  • Pembinaan konsultan pajak dipindahkan ke direktorat jenderal baru di Kemenkeu, yaitu DJSPSK.

Juni 2025

  • PER-7/PJ/2025 memperbarui ketentuan NPWP, NITKU, dan pengukuhan PKP.
  • PER-6/PJ/2025 merevisi kriteria PKP berisiko rendah yang berhak atas pengembalian pendahuluan.
  • PER-9/PJ/2025 mengatur penonaktifan akses pembuatan faktur pajak beserta hak klarifikasinya.
  • PER-10/PJ/2025 mengatur pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan.
  • PER-12/PJ/2025 memperbarui ketentuan pemungut PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik.
  • PP 28/2025 menegaskan peran sistem OSS dalam pengajuan insentif perpajakan, dengan NPWP tetap menjadi bagian dari nomor induk berusaha.

Juli 2025

  • PMK 37/2025 menunjuk penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang di platformnya.
  • PMK 50/2025 memperbarui perlakuan pajak atas aset kripto, dan PMK 53/2025 mengeluarkan aset kripto dari pengenaan PPN.
  • PMK 51/2025 dan PMK 52/2025 mengubah ketentuan PPh Pasal 22 atas impor dan emas batangan, termasuk transaksi dengan bank bulion.
  • Coretax diintegrasikan dengan dua platform lain untuk kepentingan pengawasan, dan batas waktu pembayaran pajak diseragamkan.
  • Piagam Wajib Pajak diperkenalkan sebagai acuan perilaku pegawai DJP saat bertugas.

Agustus 2025

  • PER-15/PJ/2025 menetapkan kriteria marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
  • PER-16/PJ/2025 merevisi PER-6/PJ/2025 tentang restitusi dipercepat, belum genap tiga bulan sejak aturan itu berlaku.
  • Kantor pajak menyita rekening penanggung pajak setelah pendekatan persuasif tidak direspons, salah satunya bersaldo Rp950 juta.
  • PMK 60/2025 memperpanjang insentif PPN rumah ditanggung pemerintah sampai Desember 2025.
  • Surat edaran Menteri Dalam Negeri meminta penyesuaian tarif dan nilai objek pajak daerah tidak membebani kelompok berpenghasilan rendah.
  • DPR kembali menagih penyelesaian perbaikan Coretax kepada DJP.

September 2025

  • Sri Mulyani Indrawati diberhentikan dan Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025.
  • Menteri Keuangan baru menyatakan tidak akan ada jenis pajak baru pada 2026.
  • PER-18/PJ/2025 mengatur data konkret yang dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, termasuk data dalam putusan.
  • PER-5/PJ/2025 memperbarui ketentuan penyedia jasa aplikasi perpajakan.
  • Wacana memperpanjang PPh final UMKM hingga 2029 menguat, dengan revisi PP 55/2022 disebut hampir rampung.

Oktober 2025

  • PMK 72/2025 memperluas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah ke pekerja sektor pariwisata.
  • PER-19/PJ/2025 memerinci kriteria PKP yang akses pembuatan fakturnya dapat dinonaktifkan.
  • PER-17/PJ/2025 menetapkan tiga kelompok wajib pajak yang terdaftar di KPP besar dan khusus.
  • PP 43/2025 mengharmonisasi penyampaian laporan keuangan menjadi satu pintu, berlaku mulai 2027.
  • PP 44/2025 mengatur ulang jenis, keberatan, dan penagihan penerimaan negara bukan pajak.
  • Menteri Keuangan mengkritik desain Coretax secara terbuka dan menyoroti praktik pemecahan usaha oleh pelaku UMKM.

November 2025

  • DJP mengumumkan tiga pokok perubahan dalam revisi PP 55/2022 atas skema PPh final UMKM.
  • DJP menyatakan seluruh peredaran bruto wajib pajak akan diperhitungkan untuk menguji kelayakan skema tersebut.
  • DJP menegaskan tidak ada perpanjangan pemanfaatan PPh final 0,5% bagi perseroan terbatas dan CV, dan perpanjangan hanya diberikan kepada perseroan perorangan.
  • Aktivasi akun Coretax digencarkan, dan aparatur sipil negara diwajibkan mengaktivasi paling lambat 31 Desember 2025.
  • Keluhan atas SP2DK dan cara komunikasi account representative menjadi sorotan DPR.

Desember 2025

  • PMK 80/2025 mengenakan bea keluar atas ekspor emas.
  • PER-23/PJ/2025 memerinci kriteria subjek pajak dalam negeri dan luar negeri.
  • PER-21/PJ/2025 mengatur ulang penyampaian pengaduan atas layanan perpajakan.
  • PMK 89/2025 mengatur ulang penimbunan dan mutasi barang kena cukai, sedangkan PMK 99/2025 mengatur ulang pembebasan bea masuk barang kiriman hadiah.
  • DPR menyoroti lonjakan SP2DK menjelang akhir tahun.
  • DJP menegaskan seluruh administrasi 2026 berjalan di Coretax, beserta konsekuensi bagi yang belum mengaktivasi akun.

Apa yang terbawa ke 2026

Realisasi penerimaan pajak 2025 tercatat Rp1.917,6 triliun atau terkontraksi 0,72% dibandingkan tahun sebelumnya, angka yang dipersoalkan DPR pada Januari 2026 dan kemudian dijelaskan DJP lewat delapan penyebab pada April 2026, termasuk lonjakan restitusi di sektor sawit, bahan bakar, dan batu bara.

Tiga perkara menyeberang tanpa selesai. Revisi PP 55/2022 baru terbit sebagai PP 20/2026 pada Mei tahun berikutnya. Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 baru berjalan pada Agustus 2026, itu pun lima hari lalu ditunda. Dan pembenahan Coretax menjadi tumpuan seluruh administrasi mulai 1 Januari 2026. Lanjutannya ada di Tax Year in Review 2026.

Rujukan

Naskah resmi seluruh peraturan yang disebut di halaman ini dapat diperiksa pada JDIH Kementerian Keuangan, JDIH BPK, dan pajak.go.id. Kronologi peristiwa disusun dari pemberitaan harian dan rangkuman pekanan DDTCNews sepanjang 2025. Tanggal yang dicantumkan adalah tanggal peristiwa diberitakan, yang tidak selalu sama dengan tanggal penetapan peraturannya.

Besaran tarif dan batasan nominal yang disebut di sini mengikuti keadaan pada saat peristiwanya terjadi. Ketentuan tersebut diatur dalam peraturan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In