Transaksi aset kripto di Indonesia sudah punya rezim pajaknya sendiri, dan rezim itu berubah cukup mendasar pada 2025. Yang penting dipahami bukan sekadar tarifnya, melainkan siapa yang memungut, kapan pajaknya selesai, dan apa yang tetap wajib dilaporkan sendiri.
Ringkasan cepat
- Aturan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025.
- Pengawasan perdagangan aset kripto telah beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan.
- Pajak penghasilan atas penjualan aset kripto dipungut penyelenggara perdagangan dan bersifat final.
- Pembelian aset kripto tidak lagi dikenai PPN sejak aturan baru berlaku.
- Jasa penyelenggara dan aktivitas penambangan tetap punya perlakuan tersendiri.
- Aset kripto yang dimiliki pada akhir tahun wajib dicantumkan dalam daftar harta SPT Tahunan.
Siapa yang memungut pajaknya?
Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang terdaftar. Bagi pengguna bursa lokal, pajaknya terpotong otomatis pada setiap transaksi penjualan dan penyelenggara menerbitkan bukti pemungutan. Investor tidak perlu menyetor sendiri untuk transaksi tersebut.
Transaksi di luar penyelenggara terdaftar, misalnya di bursa luar negeri atau antarpihak secara langsung, tidak melewati mekanisme pemungutan itu. Konsekuensinya, kewajiban penghitungan dan pelaporan kembali ke Wajib Pajak sendiri.
Apa yang tetap harus dilaporkan?
| Hal | Perlakuan |
|---|---|
| Penjualan lewat bursa terdaftar | Dipungut penyelenggara, bersifat final |
| Saldo aset kripto akhir tahun | Dicantumkan dalam daftar harta SPT Tahunan |
| Transaksi di luar penyelenggara terdaftar | Dihitung dan dilaporkan sendiri |
| Penghasilan dari penambangan | Perlakuan tersendiri sesuai ketentuan |
Pelaporan saldo harta penting karena data kepemilikan pada penyelenggara terdaftar dapat dibandingkan dengan SPT. Selisih yang tidak dijelaskan berpotensi memunculkan SP2DK.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menganggap pajak final berarti tidak perlu melapor. Final menghapus penghitungan ulang, bukan kewajiban mencantumkan harta.
- Melaporkan laba kripto sebagai penghasilan biasa. Untuk transaksi lewat bursa terdaftar, pajaknya sudah final di tingkat transaksi.
- Mengabaikan transaksi di bursa luar negeri. Tidak ada pemungut di sana, sehingga kewajibannya melekat pada Wajib Pajak.
- Memakai tarif tahun lama. Ketentuannya berubah pada 2025, termasuk perlakuan PPN atas pembelian.
- Tidak menyimpan riwayat transaksi. Tanpa riwayat, menjelaskan mutasi rekening menjadi sulit.
Besaran tarif dan rinciannya ditetapkan dalam peraturan tersebut dan dapat disesuaikan, sehingga perlu dirujuk pada ketentuan yang berlaku saat transaksi terjadi.
Istilah terkait
Rujukan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 mengenai perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan aset kripto.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya, Pasal 4 ayat (2).
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan maupun nasihat investasi. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.