Kesulitan terbesar content creator bukan menghitung pajak, melainkan memilah penghasilannya. Satu orang bisa menerima uang dari platform luar negeri, brand dalam negeri, penjualan produk, dan barang endorsement dalam satu bulan, dan keempatnya berbeda perlakuan.
Ringkasan cepat
- Penghasilan dari platform luar negeri tidak dipotong siapa pun di Indonesia, jadi wajib dihitung sendiri.
- Imbalan dari brand dalam negeri umumnya sudah dipotong; simpan bukti potongnya.
- Barang endorsement adalah penghasilan, dinilai dengan harga pasar.
- Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, kreator digital masuk daftar pekerjaan bebas, sehingga tidak lagi dapat memakai PPh final UMKM.
- Tersisa dua cara menghitung: norma penghitungan, atau tarif umum atas pembukuan.
- Pilihan memakai norma harus diberitahukan pada awal tahun pajak.
- Semuanya bermuara pada satu SPT Tahunan orang pribadi.
Bagaimana memilah sumber penghasilan?
| Sumber | Ada pemotong di Indonesia? | Yang perlu dilakukan |
|---|---|---|
| Bagi hasil iklan platform luar negeri | Tidak | Hitung dan laporkan sendiri |
| Endorsement dari perusahaan dalam negeri | Umumnya ya | Simpan bukti potong sebagai kredit pajak |
| Endorsement berupa barang | Bergantung kesepakatan | Catat nilai wajarnya sebagai penghasilan |
| Penjualan produk sendiri | Tidak | Perlakukan sebagai penghasilan usaha |
| Hadiah dan kompetisi | Umumnya ya | Periksa jenis pemotongannya |
Bisakah content creator memakai tarif final UMKM?
Tidak lagi. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 memperluas daftar jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas pada Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, dan daftar itu kini memuat pemengaruh, blogger, serta vlogger. Penghasilan dari pekerjaan bebas memang dikecualikan dari skema PPh final UMKM, sehingga kreator digital berada di luar fasilitas tersebut.
Konsekuensinya, penghasilan dihitung dengan norma penghitungan penghasilan neto atau dengan tarif umum atas laba menurut pembukuan. Bila memilih norma, pemberitahuannya disampaikan paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak. Melewatkan batas itu berarti dianggap memilih pembukuan untuk tahun pajak tersebut, dan itu bukan pilihan yang bisa ditarik di bulan Maret berikutnya.
Perlu dipisahkan pula antara jasa dan dagang. Penghasilan dari menjual produk sendiri adalah penghasilan usaha, bukan pekerjaan bebas, sehingga perlakuannya dapat berbeda dari imbalan endorsement.
Bagaimana bila ada pajak yang sudah dipotong di luar negeri?
Sebagian platform memotong pajak di negara sumber atas penghasilan tertentu. Pajak semacam itu berpotensi dikreditkan lewat mekanisme PPh Pasal 24, dengan batas maksimum per negara dan syarat dokumen pembayaran. Bila ada persetujuan penghindaran pajak berganda, tarif di negara sumber dapat lebih rendah sepanjang dokumen domisili dipenuhi.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mengira masih bisa memakai tarif final 0,5 persen. Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, kreator digital termasuk pekerjaan bebas dan dikecualikan dari skema itu.
- Menganggap penghasilan dari luar negeri tidak kena pajak Indonesia. Subjek pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan dari mana pun sumbernya.
- Mengabaikan barang endorsement. Nilainya tetap penghasilan meski tidak berbentuk uang.
- Memakai norma tanpa memberitahukan lebih dulu. Pemberitahuan diajukan pada awal tahun pajak, bukan saat melapor.
- Mencampur rekening pribadi dan pekerjaan. Menyulitkan penjelasan bila mutasi rekening dipersoalkan.
- Tidak menyimpan bukti potong dari brand. Tanpa itu, pajak yang sudah dipotong sulit dikreditkan.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 4, Pasal 14, dan Pasal 24.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 56 mengenai jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, berlaku 22 April 2026.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 mengenai norma penghitungan penghasilan neto.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai norma penghitungan penghasilan neto.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.