Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 mengubah PER-10/PJ/2024 tentang pembayaran dan penyetoran pajak dalam pelaksanaan Coretax. Peraturan ini ditetapkan pada 3 Agustus 2026. Sifatnya administratif: tidak mengubah jenis pajak, tarif, maupun kewajiban material, tetapi mengubah langkah praktis yang dikerjakan Wajib Pajak setiap masa pajak.
Apa yang berubah
- Masa berlaku kode billing ditetapkan 14 hari atau 336 jam sejak diterbitkan.
- Kode billing dapat dibatalkan sebelum masa berlakunya berakhir, sehingga kode yang telanjur keliru tidak perlu dibiarkan sampai hangus.
- Lampiran Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran diperbarui untuk menampung jenis pembayaran baru, di antaranya pajak minimum global melalui skema IIR, UTPR, dan DMTT, serta PPh final atas perdagangan melalui sistem elektronik.
- Cakupan pemindahbukuan diperluas, mencakup antara lain pembayaran atas SPT masa dan tahunan beserta pembetulannya, SPT masa bea meterai, pembayaran atas ketetapan yang menambah utang pajak, pembayaran terkait perjanjian pengikatan jual beli, dan deposit pajak.
Sejak kapan berlaku
PER-8/PJ/2026 ditetapkan 3 Agustus 2026 sebagai perubahan atas PER-10/PJ/2024. Ketentuan peralihan dan tanggal mulai berlakunya perlu dibaca langsung pada naskah resminya, karena peraturan perubahan kerap memuat pengaturan tersendiri untuk transaksi yang sedang berjalan.
Apa yang perlu dilakukan berbeda
- Jangan menerbitkan Kode Billing terlalu jauh sebelum tanggal bayar. Dengan masa berlaku 14 hari, kode yang dibuat di awal bulan untuk setoran akhir bulan berisiko hangus.
- Periksa ulang kombinasi Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebelum membayar, terutama bila jenis setorannya menyangkut skema yang baru masuk lampiran.
- Bila terjadi salah pos, ajukan Pemindahbukuan dan jangan membayar ulang. Membayar ulang hanya memindahkan masalah menjadi kelebihan bayar yang harus diurus tersendiri.
- Cocokkan hasilnya di Buku Besar Wajib Pajak setelah beberapa hari, jangan berhenti di bukti bayar.
Entri yang terdampak
Perubahan ini menyentuh Kode Billing, Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran, Pemindahbukuan, dan Deposit Pajak. Keempatnya perlu dibaca bersama peraturan ini.
Istilah terkait
Rujukan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 tentang Perubahan atas PER-10/PJ/2024, ditetapkan 3 Agustus 2026.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, ditetapkan 14 Oktober 2024 dan berlaku 1 Januari 2025, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, ditetapkan Januari 2026.
- Ringkasan PER-8/PJ/2026, MUC Consulting, muc.co.id, diperiksa 20 Agustus 2026.
Penamaan menu dan alur di Coretax diperiksa pada 20 Agustus 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk langkah teknis terkini, rujuk Coretaxpedia di situs Direktorat Jenderal Pajak.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.