Deposit Pajak

Deposit Pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Rumusan ini terdapat dalam PMK 81/2024 Pasal 1 angka 112. Artinya uang sudah masuk ke kas negara atas nama Wajib Pajak, tetapi belum ditautkan ke jenis pajak dan masa pajak mana pun. Penautan itu terjadi kemudian, saat kewajibannya muncul.

Dari mana saldo deposit berasal?

  • Pembayaran dengan kode billing yang ditujukan sebagai deposit.
  • Hasil Pemindahbukuan dari kelebihan pembayaran atau kredit pajak.
  • Sisa kelebihan pada Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Untuk apa deposit dipakai?

Untuk melunasi kewajiban yang timbul kemudian, misalnya SPT kurang bayar atau pembayaran angsuran. Saldonya terlihat di Buku Besar Wajib Pajak, sehingga Wajib Pajak dapat memantau berapa yang tersedia. Bila pada akhirnya tidak terpakai, saldo dapat dimohonkan kembali lewat mekanisme Restitusi Pajak sepanjang memenuhi syarat.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Deposit pajak sering dianggap sama dengan membayar pajak lebih awal. Berbeda. Membayar lebih awal berarti uang sudah tertaut ke kewajiban tertentu, sedangkan deposit belum tertaut sama sekali. Akibatnya, menyetor deposit tidak dengan sendirinya menggugurkan kewajiban dan tidak menghentikan sanksi bila pelaporannya tidak dilakukan.

Istilah terkait

Rujukan

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, ditetapkan 14 Oktober 2024 dan berlaku 1 Januari 2025, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, ditetapkan Januari 2026.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 tentang Perubahan atas PER-10/PJ/2024, ditetapkan 3 Agustus 2026.
  • Coretaxpedia, Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id/coretaxpedia, diperiksa 20 Agustus 2026.

Penamaan menu dan alur di Coretax diperiksa pada 20 Agustus 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk langkah teknis terkini, rujuk Coretaxpedia di situs Direktorat Jenderal Pajak.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.