Pihak Terkait

Pihak Terkait adalah orang atau Wajib Pajak lain yang dicatatkan pada data seorang Wajib Pajak di Coretax. Pencatatan ini menentukan siapa yang boleh mengakses akun dan sejauh mana. Direktorat Jenderal Pajak membaginya menjadi dua kelompok dengan akibat hukum yang berbeda.

Apa saja jenisnya?

  • Orang terkait. Untuk Wajib Pajak badan mencakup pengurus seperti direktur dan komisaris, pemegang saham, serta karyawan. Untuk instansi pemerintah mencakup bendaharawan, kuasa pengguna anggaran, pejabat penanda tangan SPM, dan pegawai keuangan. Kelompok ini dapat ditunjuk sebagai wakil atau kuasa dan diberi peran akses.
  • Wajib Pajak terkait. Mencakup perusahaan lain dalam satu grup, penanggung pajak, atau penerima manfaat. Kelompok ini tidak dapat ditunjuk sebagai wakil atau kuasa.

Kenapa pembedaan ini penting?

Karena menentukan siapa yang sah menandatangani dokumen. Menunjuk pihak yang tidak berhak berakibat dokumen tidak dapat diproses, dan dalam sengketa dapat mempersoalkan keabsahan wakil. Penunjukan konsultan pajak sebagai kuasa juga melewati mekanisme ini, dengan ketentuan kuasa yang diatur tersendiri.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Pencatatan sebagai pihak terkait sering dikira otomatis memberi akses. Tidak. Pencatatan dan pemberian peran adalah dua langkah terpisah, dan seseorang bisa tercatat tanpa memiliki kewenangan apa pun di sistem.

Istilah terkait

Rujukan

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, ditetapkan 14 Oktober 2024 dan berlaku 1 Januari 2025, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, ditetapkan Januari 2026.
  • Coretaxpedia, Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id/coretaxpedia, diperiksa 20 Agustus 2026.

Penamaan menu dan alur di Coretax diperiksa pada 20 Agustus 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk langkah teknis terkini, rujuk Coretaxpedia di situs Direktorat Jenderal Pajak.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.