Kode Otorisasi DJP

Kode Otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi. Rumusan ini terdapat dalam PMK 81/2024 Pasal 1 angka 34. Dalam praktik di Coretax, kode otorisasi adalah pilihan yang lebih ringkas dibanding Sertifikat Elektronik karena permohonannya diproses lewat Portal Wajib Pajak tanpa datang ke kantor pajak.

Untuk apa kode otorisasi dipakai?

Untuk menandatangani dokumen elektronik: SPT, Faktur Pajak, Bukti Potong, dan permohonan layanan perpajakan. Setiap kali tanda tangan itu dibubuhkan, sistem meminta Passphrase yang ditetapkan pemiliknya.

Apa bedanya dengan sertifikat elektronik?

Keduanya sama-sama menjadi dasar tanda tangan elektronik, tetapi berbeda status hukum dan cara memperolehnya. Kode otorisasi bersifat tidak tersertifikasi dan diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak sendiri melalui Portal Wajib Pajak. Sertifikat elektronik bersifat tersertifikasi, diterbitkan penyelenggara sertifikasi elektronik, dan pengurusannya lebih panjang. Wajib Pajak orang pribadi umumnya cukup dengan kode otorisasi.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Kode otorisasi kerap disamakan dengan passphrase. Keduanya berbeda: kode otorisasi adalah alatnya, passphrase adalah kunci yang membuka alat itu. Kekeliruan lain adalah menganggap kode otorisasi berlaku selamanya. Ia punya masa berlaku, dan permohonan perpanjangan perlu dilakukan sebelum habis agar pelaporan tidak tertahan.

Istilah terkait

Rujukan

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, ditetapkan 14 Oktober 2024 dan berlaku 1 Januari 2025, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, ditetapkan Januari 2026.
  • Coretaxpedia, Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id/coretaxpedia, diperiksa 20 Agustus 2026.

Penamaan menu dan alur di Coretax diperiksa pada 20 Agustus 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk langkah teknis terkini, rujuk Coretaxpedia di situs Direktorat Jenderal Pajak.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.