SPT Tahunan adalah pertanggungjawaban atas seluruh penghasilan, harta, dan kewajiban dalam satu tahun pajak. Kewajiban ini tetap melekat meskipun pajak Anda sudah dipotong pemberi kerja.
Ringkasan cepat
- Pemotongan oleh pemberi kerja adalah penyetoran di muka, bukan pengganti pelaporan.
- Formulir ditentukan oleh sumber dan besaran penghasilan, bukan oleh jenis pekerjaan.
- Bukti potong adalah dokumen terpenting, karena menjadi kredit pajak Anda.
- Harta dan kewajiban dilaporkan berdasarkan keadaan pada akhir tahun pajak.
- Pelaporan baru sah setelah terbit Bukti Penerimaan Elektronik.
Siapa yang wajib menyampaikan?
Setiap Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi syarat subjektif dan objektif. Kewajiban ini melekat pada status, bukan pada ada tidaknya pajak yang kurang dibayar, sehingga SPT nihil pun tetap wajib disampaikan.
Pengecualian berlaku bagi yang berstatus non-efektif, dan status itu tidak berjalan otomatis melainkan harus dimohonkan.
Formulir mana yang dipakai?
Penentuannya berdasarkan sumber penghasilan dan besarannya, bukan berdasarkan profesi. Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas memakai formulir yang berbeda dari yang penghasilannya hanya dari pekerjaan. Batasan besaran penghasilan yang membedakan formulir diatur dalam ketentuan tersendiri dan dapat disesuaikan.
Dokumen apa yang perlu disiapkan?
- Bukti potong dari setiap pemberi penghasilan.
- Bukti setor apabila ada pajak yang dibayar sendiri.
- Daftar harta pada akhir tahun pajak, beserta tahun perolehan dan harga perolehannya.
- Daftar kewajiban atau utang pada akhir tahun pajak.
- Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Bagaimana tahapannya?
- Kumpulkan seluruh bukti potong dan pastikan tidak ada yang terlewat.
- Hitung penghasilan neto, lalu kurangkan penghasilan tidak kena pajak sesuai status keluarga Anda.
- Perhitungkan kredit pajak dari bukti potong dan setoran sendiri.
- Apabila terdapat kurang bayar, lunasi lebih dahulu sebelum melaporkan.
- Sampaikan melalui e-Filing dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik.
Bagaimana melaporkan harta dan utang?
Yang dilaporkan adalah keadaan pada akhir tahun pajak, dengan harga perolehan, bukan nilai pasar saat ini. Harta yang belum pernah dilaporkan sebaiknya mulai dicantumkan, karena ketidaksesuaian antar tahun adalah salah satu pemicu permintaan penjelasan yang paling umum.
Tenggat waktu yang perlu diperhatikan
| Hal | Ketentuan | Dasar |
|---|---|---|
| Batas penyampaian SPT Tahunan orang pribadi | Paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak | Pasal 3 ayat (3) UU KUP |
| Perpanjangan | Dapat dimohonkan dengan pemberitahuan tertulis | Pasal 3 ayat (4) UU KUP |
| Pelunasan kurang bayar | Sebelum SPT disampaikan | Pasal 9 ayat (2) UU KUP |
Keterlambatan menimbulkan sanksi administrasi berupa denda. Besaran tarif dan batasan nominalnya diatur dalam ketentuan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menganggap pemotongan oleh pemberi kerja sudah cukup. Pemotongan bukan pengganti pelaporan.
- Tidak mencantumkan seluruh bukti potong. Pajak yang sudah dipotong menjadi hangus bila tidak dikreditkan.
- Melaporkan harta dengan nilai pasar. Yang dipakai harga perolehan.
- Menyimpan tangkapan layar sebagai bukti. Yang sah hanya Bukti Penerimaan Elektronik.
- Melapor lebih dahulu, membayar belakangan. Kurang bayar dilunasi sebelum penyampaian.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 9.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 7 dan Pasal 17.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.