Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenai Pajak Penghasilan, yang diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai pengurang penghasilan neto.

Apa dasar pemberiannya?

PTKP mencerminkan kebutuhan hidup minimum yang tidak layak dikenai pajak. Besarnya disesuaikan dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan, dengan batasan jumlah tanggungan yang diperhitungkan. Besaran tarif dan batasan nominalnya diatur dalam ketentuan tersendiri dan pernah beberapa kali disesuaikan, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku saat transaksi terjadi.

Bagaimana status PTKP ditentukan?

Status ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak. Perubahan status yang terjadi di tengah tahun, misalnya kelahiran anak, pada umumnya baru berpengaruh pada tahun pajak berikutnya.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

PTKP sering dikira berlaku bagi semua Wajib Pajak. PTKP hanya diberikan kepada orang pribadi, tidak kepada badan, dan tidak diterapkan pada penghasilan yang dikenai pajak final.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 7 dan Pasal 17.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In