Tax Year in Review 2024

Halaman ini merangkum peristiwa perpajakan Indonesia sepanjang 2024 dalam urutan bulan. Setiap butir ditulis satu kalimat dan menyebut nomor peraturannya, sehingga dapat ditelusuri sendiri ke naskah resmi. Tahun 2024 adalah tahun persiapan: Coretax DJP disiapkan sepanjang tahun, NIK resmi menjadi NPWP, dan tiga keputusan besar diambil pada kuartal terakhir, yaitu PMK 81/2024, penerapan pajak minimum global, dan pembatasan tarif PPN 12% pada barang mewah saja.

Januari 2024

  • Pemotongan PPh Pasal 21 mulai memakai tarif efektif rata-rata berdasarkan PP 58/2023 beserta peraturan pelaksananya.
  • PER-2/PJ/2024 mengatur tata cara pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 dan mewajibkan penggunaan e-Bupot 21/26 sejak masa pajak Januari 2024.
  • Bukti potong PPh Pasal 21 wajib mencantumkan NPWP atau NIK penerima penghasilan.
  • Uni Eropa mulai menerapkan pajak minimum global, yang memicu pembahasan nasib tax holiday di Indonesia.
  • Pemerintah menegaskan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 sudah diamanatkan UU HPP, dengan ruang penundaan tetap terbuka.

Februari 2024

  • PMK 7/2024 menghidupkan kembali insentif PPN rumah ditanggung pemerintah.
  • SE-1/PJ/2024 memperbarui petunjuk teknis pemeriksaan bukti permulaan, termasuk kewajiban penelaahan sebelum pemeriksaan dimulai.
  • Aplikasi M-Pajak diperbarui dengan penghitung PPh Pasal 21 berbasis tarif efektif dan pengingat tenggat.
  • DJP menegaskan penghasilan di bawah upah minimum tidak terkena potongan berdasarkan tarif efektif bulanan.
  • Pembahasan opsen pajak daerah menghangat menjelang berlakunya ketentuan UU HKPD pada awal 2025.

Maret 2024

  • Sebagian wajib pajak orang pribadi kehilangan hak memakai PPh final UMKM karena jangka waktu pemanfaatannya habis.
  • Pengguna skema tersebut diwajibkan melampirkan penghitungan peredaran bruto dalam SPT Tahunan.
  • DJP mengingatkan data konkret yang mendekati daluwarsa dapat memicu SP2DK atau pemeriksaan.
  • Wajib pajak yang lama tidak melapor diimbau memeriksa status NPWP-nya lebih dahulu.
  • Rencana pemberian hak akses konsultan pajak atas akun wajib pajak di Coretax mulai dipaparkan.

April 2024

  • Ratusan wajib pajak menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dengan total pembayaran Rp1,39 triliun.
  • SPT yang berstatus rugi disebut berpeluang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.
  • DJP mulai menunjuk wajib pajak untuk mengikuti uji coba Coretax.
  • Rencana menaikkan tarif efektif PPN atas kegiatan membangun sendiri menjadi 2,4% pada 2025 mengemuka.

Mei 2024

  • PMK 28/2024 memerinci kriteria tax holiday di Ibu Kota Nusantara dan pembebasan PPh potong pungut bagi investor di financial center.
  • PP 22/2024 mengatur insentif PPh atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam.
  • PER-5/PJ/2024 mewajibkan instansi pemerintah membuat bukti potong bulanan sejak Juni 2024.
  • PMK 26/2024 memperbarui layanan rush handling di bidang kepabeanan.
  • DJP memulai penelitian komprehensif dengan daftar prioritas pengawasan, yang diarahkan pada individu berpenghasilan tinggi dan wajib pajak grup.

Juni 2024

  • NPWP cabang dinyatakan hanya berlaku sampai akhir Juni 2024, seiring integrasi NIK dan NPWP.
  • Pihak lain yang belum siap diberi kelonggaran waktu dalam penerapan format NPWP baru.
  • DJP menyatakan Coretax akan merekam data transaksi wajib pajak secara berkesinambungan.
  • Banyak account representative dialihkan ke jabatan fungsional menjelang penerapan Coretax.

Juli 2024

  • PER-6/PJ/2024 mengatur penahapan penggunaan NIK sebagai NPWP dan NITKU sejak 1 Juli 2024.
  • Jumlah layanan yang menerima NPWP 16 digit bertambah bertahap sepanjang paruh kedua tahun.
  • e-Faktur Desktop versi 4.0 dirilis dan wajib diperbarui oleh penggunanya.
  • PP 28/2024 membuka ruang pengenaan cukai atas pangan olahan tertentu dan memperbesar peringatan kesehatan pada bungkus rokok.
  • PKP diingatkan tidak dapat membuat faktur pajak digunggung sembarangan bila pembeli tidak memberikan NIK.

Agustus 2024

  • PMK 47/2024 memberi DJP kewenangan mengklarifikasi dan menindak pihak yang menghindari uji tuntas pertukaran informasi.
  • PMK 50/2024 mengatur layanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu, dengan sanksi pemblokiran akses kepabeanan.
  • Uji coba Coretax diperluas ke wajib pajak daerah.
  • DJP memerinci jenis penghasilan yang tidak dapat memakai skema PPh final UMKM.
  • Insentif PPN rumah ditanggung pemerintah dipastikan berlaku sampai Desember 2024.

September 2024

  • PMK 61/2024 memperpanjang insentif PPN rumah ditanggung pemerintah sampai akhir tahun.
  • PMK 59/2024 mengatur tata cara pembebasan PPN dan PPnBM bagi perwakilan negara asing dan badan internasional.
  • Simulasi Coretax dibuka untuk wajib pajak, dengan sepuluh menu utama pada portal wajib pajak.
  • Kemenkeu menahan keputusan perpanjangan PPh final UMKM sambil menunggu hasil evaluasi.

Oktober 2024

  • Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
  • Sri Mulyani Indrawati kembali menjabat Menteri Keuangan, kali ini didampingi tiga wakil menteri.
  • Pembentukan Badan Penerimaan Negara disebut kemungkinan tertunda.
  • Rencana menurunkan tarif PPh badan menjadi 20% dilontarkan tim ekonomi pemerintahan baru.
  • Pelaksanaan ujian sertifikasi konsultan pajak dibenahi, dengan jadwal ujian dipecah per modul.

November 2024

  • PMK 81/2024 terbit sebagai aturan pelaksanaan Coretax, dan menjadi rujukan tunggal ketentuan teknis administrasi perpajakan.
  • PMK 69/2024 memperpanjang tax holiday sampai 31 Desember 2025.
  • PMK 79/2024 memerinci perlakuan pajak bagi kerja sama operasi.
  • PMK 74/2024 mengatur pembentukan cadangan piutang tak tertagih, dan PMK 78/2024 menyederhanakan regulasi bea meterai.
  • PP 47/2024 memungkinkan hapus buku dan hapus tagih piutang macet UMKM di bank BUMN.
  • Wacana kenaikan PPN menjadi 12% dan pengampunan pajak baru bergulir bersamaan.

Desember 2024

  • Pemerintah memutuskan tarif PPN 12% hanya dikenakan atas barang mewah, dan PMK 131/2024 terbit pada hari terakhir tahun.
  • PMK 136/2024 menetapkan penerapan pajak minimum global dan domestik di Indonesia mulai 2025.
  • PMK 118/2024 mengatur pembetulan, keberatan, sampai pembatalan di bidang perpajakan.
  • PMK 119/2024 merevisi ketentuan restitusi dipercepat agar selaras dengan Coretax.
  • Coretax memasuki tahap initial deployment di seluruh kantor wilayah.
  • PKP diingatkan membuat sertifikat elektronik baru sebelum Coretax berlaku, dan pemanfaatan PPh final UMKM dipastikan diperpanjang.

Apa yang terbawa ke 2025

Empat keputusan yang diambil pada akhir 2024 menentukan seluruh isi tahun berikutnya. Coretax berjalan pada 1 Januari 2025 dengan PMK 81/2024 sebagai payungnya. Tarif PPN 12% berlaku terbatas pada objek PPnBM, dengan dasar pengenaan pajak nilai lain untuk barang dan jasa lainnya. Pajak minimum global mulai diterapkan. Dan opsen pajak daerah mulai dipungut bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. Lanjutannya ada di Tax Year in Review 2025.

Rujukan

Naskah resmi seluruh peraturan yang disebut di halaman ini dapat diperiksa pada JDIH Kementerian Keuangan, JDIH BPK, dan pajak.go.id. Kronologi peristiwa disusun dari pemberitaan harian dan rangkuman pekanan DDTCNews sepanjang 2024. Tanggal yang dicantumkan adalah tanggal peristiwa diberitakan, yang tidak selalu sama dengan tanggal penetapan peraturannya.

Besaran tarif dan batasan nominal yang disebut di sini mengikuti keadaan pada saat peristiwanya terjadi. Ketentuan tersebut diatur dalam peraturan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In