Opsen adalah pungutan tambahan pajak daerah menurut persentase tertentu, yang dikenakan satu tingkat pemerintahan atas pokok pajak yang dipungut tingkat pemerintahan lain. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Apa saja jenisnya?
Ada tiga. Opsen atas Pajak Kendaraan Bermotor dan opsen atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, keduanya dipungut kabupaten atau kota atas pokok pajak yang dipungut provinsi. Serta opsen atas Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dipungut provinsi atas pokok pajak yang dipungut kabupaten atau kota.
Apa tujuannya?
Mempercepat penerimaan daerah tanpa menambah beban total bagi pembayar pajak. Sebelum adanya opsen, bagian kabupaten atau kota atas pajak provinsi diterima melalui mekanisme bagi hasil yang memerlukan waktu. Dengan opsen, bagian itu masuk langsung ke kas daerah masing-masing pada saat pembayaran.
Tarif opsen dan tarif pokok pajaknya ditetapkan dalam undang-undang tersebut beserta peraturan daerah pelaksananya, dan dirancang agar beban keseluruhan tidak melonjak dibandingkan sebelumnya.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Opsen sering dikira pajak baru yang menambah total pungutan. Ia adalah pembagian kewenangan memungut atas basis pajak yang sudah ada, dengan penyesuaian tarif pokok. Kesalahpahaman kedua, opsen dianggap dibayar terpisah. Pembayarannya bersamaan dengan pokok pajaknya dalam satu transaksi, hanya penyetorannya yang terpisah ke kas daerah yang berbeda.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah mengenai ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
- Peraturan daerah masing-masing provinsi serta kabupaten atau kota.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.